PP
PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — STATUS, BENTUK, DAN PENDIRIAN
(1) Perusahaan Penerbit SBSN memiliki status sebagai
badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dalam rangka menjalankan tugas umum pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah badan hukum Perusahaan Penerbit SBSN.
