PP
PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — STATUS, BENTUK, DAN PENDIRIAN
(1) Pendirian Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN memperoleh status badan
hukum dan dapat memulai kegiatannya sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat:
pernyataan pendirian; dan
anggaran dasar termasuk jumlah kekayaan negara yang dipisahkan sebagai modal Perusahaan Penerbit SBSN.
