PERUBAHANATAS PERATURANPEMERINTAHNOMOR 51 TAHUN2010
Pasal 5
( 1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II dapat
menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
- Ketentuan ...
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ditetapkan dengan Keputusan Menteri
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
- Ketentuan Pasal 1 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
( 1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib
menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal II
Peraturan Pemerintah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 201 7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 201 7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
?::-~~~dang-undangan,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan fleksibilitas dan mengoptimalkan peran Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
Peraturan ....
PRES IDEN
REPLJBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 168);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 72);
