PP
PERUBAHANATAS PERATURANPEMERINTAHNOMOR 51 TAHUN2010
Pasal 14
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ditetapkan dengan Keputusan Menteri
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
- Ketentuan Pasal 1 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
