Pasal 17
( 1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib
menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal II
Peraturan Pemerintah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 201 7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 201 7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
?::-~~~dang-undangan,
