PP
PERUBAHANATAS PERATURANPEMERINTAHNOMOR 51 TAHUN2010
Pasal 5
( 1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II dapat
menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
- Ketentuan ...
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
