PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
PENDIRIAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Penerbit SBSN.
BAB III . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah
Negara Indonesia II atau disingkat Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II.
Pasal 4
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di Jakarta.
Pasal 5
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II didirikan untuk
jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II dapat
menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
Pasal 6
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II didirikan dengan
tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dalam rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
Pasal 7
(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(2) Nilai . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Nilai modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 8
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II mempunyai
fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat.
(2) Fungsi Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II sebagai
Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk SBSN yang diterbitkannya.
Pasal 9
Dalam menjalankan fungsi sebagai penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II berwenang:
menerbitkan SBSN; dan
melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak lain dalam rangka penerbitan SBSN.
Pasal 10
Dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II berwenang:
- melakukan perikatan dengan pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN;
- menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat;
- mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan
- mewakili kepentingan lain pemegang SBSN terkait dengan perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.
Pasal 11 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 11
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
menerbitkan SBSN dalam valuta asing;
menatausahakan dan mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN;
melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau
kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II.
Pasal 12
Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II terdiri dari 1 (satu) orang direktur utama merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.
Pasal 14
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan mendasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 15
(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
menandatangani dokumen yang terkait dengan penerbitan SBSN dalam valuta asing;
mewakili Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II di dalam dan di luar pengadilan; dan
menunjuk . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 16
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama.
(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka
penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.
Pasal 17
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib membuat
laporan tahunan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2010
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2010
,
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dapat dilakukan melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara, pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887);
