PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
