PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 11
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
menerbitkan SBSN dalam valuta asing;
menatausahakan dan mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN;
melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau
kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II.
