PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 10
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II berwenang:
- melakukan perikatan dengan pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN;
- menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat;
- mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan
- mewakili kepentingan lain pemegang SBSN terkait dengan perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.
Pasal 11 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
