PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(2) Nilai . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Nilai modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
