PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II didirikan dengan
tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dalam rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
