PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II didirikan untuk
jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II dapat
menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
