PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 17
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib membuat
laporan tahunan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
