PP
PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
(1) Perubahan terhadap anggaran dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Perubahan nama jabatan dan jumlah anggota dewan
direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan perubahan lain terhadap anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
