PP
PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 20
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Perusahaan Penerbit SBSN wajib membuat
pertanggungjawaban kepada Menteri.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- laporan pelaksanaan penerbitan SBSN; dan
- laporan tahunan.
(3) Laporan pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya memuat:
tanggal penerbitan SBSN;
jumlah nominal SBSN yang diterbitkan;
jangka waktu . . .
- jangka waktu SBSN;
- struktur Akad SBSN;
- metode penerbitan SBSN;
- tingkat imbalan SBSN; dan
- jenis, jumlah, dan spesifikasi Aset SBSN.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b sekurang-kurangnya memuat:
- laporan kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN;
- laporan pelaksanaan tugas sebagai wali amanat; dan
- laporan keuangan.
PEMBUBARAN
