PP
PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 21
(1) Perusahaan Penerbit SBSN dapat dinyatakan bubar
setelah SBSN yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN tersebut jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.
(2) Pembubaran Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Perusahaan Penerbit SBSN yang telah dinyatakan bubar,
wajib menyetorkan seluruh modal beserta imbalan dari penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada Pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara.
