PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 14
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib
membuat laporan tahunan kepada Menteri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2014
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2014
,
ttd
