PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 13
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama.
(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka
penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
