PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 73
BAB 4 — HASIL PENGELOLAAN ASET
Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) merupakan Nasabah Penyimpan Dana yang masih memiliki hak atas hasil pengelolaan Aset yang besarannya
ditetapkan oleh Tim Likuidasi dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
