PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 74
BAB 4 — HASIL PENGELOLAAN ASET
(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara adalah PA
pembayaran Nasabah Penyimpan Dana.
(2) Menteri menunjuk Direktur Jenderal untuk
melaksanakan fungsi PA atas pembayaran Nasabah Penyimpan Dana.
(3) Menteri selaku PA menunjuk Direktur selaku KPA.
(4) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat ex-officio.
