PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri berwenang melakukan pengelolaan Aset.
(2) Dalam pelaksanaan pengelolaan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), Menteri melimpahkan kewenangannya kepada:
- Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; atau
- pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal.
