PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 35
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Penatausahaan Aset Penempatan dilakukan oleh
Direktorat dengan cara:
- Inventarisasi;
- Verifikasi; dan
- pelaporan pengelolaan Aset Penempatan.
(2) Penatausahaan Aset Penempatan dilakukan oleh
Direktorat terhadap dokumen Aset Penempatan.
(3) Hasil penatausahaan Aset Penempatan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dicatat dalam suatu sistem informasi pengelolaan Aset.
