PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 30
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset
Saham:
- melalui Lelang; atau
- tanpa melalui Lelang.
(2) Penjualan Aset Saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar perusahaan, perjanjian antar pemegang saham, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan penjualan Aset Saham sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dikuasakan kepada Direktur.
