Pasal 31
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Penjualan Aset Saham melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat ( 1) huruf a dilakukan melalui Kantor Pelayanan.
(2) Penjualan Aset Saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- Aset Saham pada perusahaan tertutup yang pemegang saham dan/ a tau karyawan tidak menggunakan haknya untuk membeli; dan/ atau
- saham pada perusahaan terbuka yang tidak tercatat di bursa efek.
(3) Nilai Limit penjualan melalui Lelang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal minimal sama dengan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh penilai.
(4) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
selama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan.
(5) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- Penilai Pemerintah; atau
- Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur.
(6) Permohonan Penilaian Aset Saham kepada Penilai
Pemerintah disampaikan oleh Direktur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.
(7) Ketentuan mengenai penjualan melalui Lelang
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lelang.
