Pasal 65
BAB 3 — INVENTARISASI DAN PENILAIAN
(1) Aset Kredit, Aset Inventaris, Surat Berharga berupa saham
dan obligasi, Aset Penempatan, dan Aset Properti yang telah diserahkan kepada Pemerin tah dilakukan Inventarisasi dan Penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
oleh:
- Penilai Pemerintah; atau
- Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur.
(3) Dalam hal Penilaian dilakukan oleh Penilai Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, proses pengadaan jasa Penilai Publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah.
(4) Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada ketentuan dibidang Inventarisasi dan Penilaian.
(5) Hasil dari pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian
ditindaklanjuti dengan:
- pencatatan pada suatu sistem informasi pengelolaan aset; dan
- penatausahaan.
