PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 21
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Penetapan Aset Inventaris menjadi BMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan berdasarkan permohonan dari pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Direktur J enderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat alasan yang mendasari permohonan dan dilengkapi dengan:
- data Aset Inventaris;
- surat pernyataan komitmen menggunakan Aset Inventaris untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi;
- surat pernyataan kesediaan menerima Aset Inventaris, dalam kondisi fisik dan/ atau dokumen sebagaimana adanya (as is); dan
- surat pernyataan kesediaan dan tanggung jawab penuh untuk melunasi dan menyelesaikan segala biaya serta kewajiban yang melekat pada Aset Inventaris tersebut.
