PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 27
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Direktur ber hak menghadiri dan mengam bil kepu tusan dalam RUPS sesuai dengan ketentuan pada anggaran dasar perseroan atau RUPO sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan.
(2) Direktur dapat memberikan kuasa kepada pejabat atau
pegawai dibawahnya dengan hak substitusi untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS atau RUPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak dimaksudkan untuk melakukan penambahan modal oleh Menteri.
Paragraf 4 Permintaan Pembayaran Atas Dividen Saham atau Bunga Obligasi
