Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 2. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah. 3. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
4.
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah
rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,
fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
5.
Ekonomi Sirkular adalah pendekatan penerapan sistem
ekonomi melingkar dengan memanfaatkan sampah
untuk digunakan sebagai bahan baku industri
6.
Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah
dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai
sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan
sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang
dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha,
dan/atau pemerintah daerah.
7.
Bank Sampah Unit yang selanjutnya disingkat BSU
adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup
wilayah administratif setingkat rukun tetangga, rukun
warga, kelurahan, atau desa/sebutan lainnya.
8.
Bank Sampah Induk yang selanjutnya disingkat BSI
adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup
wilayah administratif kabupaten/kota.
9.
Kemitraan adalah kerjasama antara masyarakat, badan
usaha dengan pemerintah daerah disertai pembinaan
dan pengembangan oleh pemerintah daerah dengan
memperhatikan
prinsip
saling
memerlukan,
saling
memperkuat dan saling menguntungkan.
10. Bahan
Berbahaya
dan
Beracun
yang
selanjutnya
disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain
yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup,
dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan
serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup
lain.
11. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan yang mengandung B3.
12. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
dan/atau badan hukum.
www.peraturan.go.id 2021, No. 752 13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan pengelolaan Sampah. (2) Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sampah Rumah Tangga; dan b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (3) Dalam melakukan pengelolaan Sampah, Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat dapat membentuk Bank Sampah.
Pasal 3
Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
harus memenuhi persyaratan:
a.
Pengelolaan Sampah;
b.
fasilitas Bank Sampah; dan
c.
tata kelola Bank Sampah.
www.peraturan.go.id 2021, No. 752
Pasal 4
(1)
Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a meliputi:
a.
pengurangan Sampah; dan
b.
penanganan Sampah.
(2)
Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan
kembali Sampah.
(3)
Penanganan
Sampah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a.
pemilahan Sampah;
b.
pengumpulan Sampah; dan/atau
c.
pengolahan Sampah.
Pasal 5
Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan cara mengguna ulang seluruh atau sebagian Sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda, tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
Pasal 6
(1) Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengelompokan Sampah ke dalam jenis: a. Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. Sampah yang mudah terurai oleh proses alam; c. Sampah yang dapat diguna ulang; d. Sampah yang dapat didaur ulang; dan e. Sampah lainnya.
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
(2)
Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
produk
rumah
tangga
yang
mengandung
B3
dan/atau Limbah B3 yang tidak digunakan lagi;
b.
bekas kemasan produk yang mengandung B3
dan/atau Limbah B3;
c.
barang elektronik yang tidak digunakan lagi;
dan/atau
d.
produk
dan/atau
kemasan
lainnya
yang
mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang tidak
digunakan lagi.
(3)
Sampah
yang
mudah
terurai
oleh
proses
alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
sisa makanan;
b.
serasah; dan/atau
c.
Sampah lainnya yang mudah terurai oleh proses
alam.
(4)
Sampah
yang
dapat
diguna
ulang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
Sampah plastik;
b.
Sampah kertas;
c.
Sampah logam;
d.
Sampah kaca;
e.
Sampah karet;
f.
Sampah tekstil; dan/atau
g.
Sampah lainnya,
yang dapat diguna ulang seluruh atau sebagian, sesuai
dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda
tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
(5)
Sampah
yang
dapat
didaur
ulang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
Sampah plastik;
b.
Sampah kertas;
c.
Sampah logam;
d.
Sampah kaca;
e.
Sampah karet;
f.
Sampah tekstil; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
g.
Sampah lainnya,
yang
memiliki
nilai
guna
setelah
melalui
proses
pengolahan terlebih dahulu.
(6)
Sampah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi Sampah yang tidak dapat dikelompokan
berdasarkan jenis Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
Pasal 7
(1) Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada: a. sumber Sampah; dan/atau b. Bank Sampah. (2) Dalam hal pemilahan Sampah dilakukan pada sumber Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penghasil Sampah menyampaikan Sampah terpilah kepada Bank Sampah.
Pasal 8
Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dilakukan dengan ketentuan: a. mengangkut Sampah dari sumber ke fasilitas Bank Sampah; dan b. menggunakan alat angkut yang dapat mencegah terjatuhnya Sampah.
Pasal 9
(1)
Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan melalui:
a.
pengomposan;
b.
daur ulang materi; dan/atau
c.
daur ulang energi.
(2)
Pengomposan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dengan cara menggunakan bantuan
mikroorganisme
dan/atau
bahan
lain
untuk
menghasilkan pupuk kompos.
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
(3)
Daur ulang materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan cara mengubah bentuk
sampah untuk menghasilkan produk yang berguna.
(4)
Daur ulang energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan dengan cara mengubah bentuk dan
sifat sampah melalui proses biologi, fisika, dan/atau
kimia menjadi energi.
(5)
Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilarang untuk jenis Sampah yang
mengandung B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Pasal 10
Tata cara Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Fasilitas Bank Sampah
Pasal 11
(1)
Fasilitas Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b dibedakan berdasarkan jenis Bank
Sampah yang meliputi:
a.
BSI; atau
b.
BSU.
(2)
Fasilitas Bank Sampah jenis BSI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat:
a.
memiliki sarana untuk mengelompokkan Sampah
berdasarkan jenis Sampah;
b.
dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah
sesuai kebutuhan;
d.
lokasi mudah diakses;
e.
tidak mencemari lingkungan;
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
f.
memiliki sarana pengolahan Sampah; dan
g.
memiliki alat transportasi pengumpulan Sampah.
(3)
Fasilitas
Bank
Sampah
jenis
BSU
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat:
a.
memiliki sarana untuk mengelompokan Sampah
berdasarkan jenis Sampah;
b.
dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah
sesuai kebutuhan;
d.
lokasi mudah diakses; dan
e.
tidak mencemari lingkungan.
(4)
Ketentuan mengenai fasilitas Bank Sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Tata Kelola Bank Sampah
Pasal 12
(1)
Tata Kelola Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c dibedakan berdasarkan jenis Bank
Sampah yang meliputi:
a.
BSI; atau
b.
BSU.
(2)
Tata Kelola BSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a.
memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan;
b.
berbentuk badan usaha;
c.
cakupan pelayanan di tingkat kota/kabupaten;
d.
memiliki nasabah dari:
1.
BSU;
2.
pengelola
kawasan
permukiman,
kawasan
komersial, kawasan industri, kawasan khusus,
fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas
lainnya; dan/atau
3.
rumah tangga,
dan
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
e.
memiliki
prosedur
operasional
standar
penyelenggaraan Bank Sampah, paling sedikit:
1.
jam operasional BSI;
2.
jadwal dan mekanisme pengumpulan Sampah;
dan
3.
pencatatan jenis dan volume Sampah yang
dilakukan
pemilahan,
pengumpulan,
pemanfaatan kembali dan/atau pengolahan.
(3)
Tata kelola BSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a.
memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan;
b.
dibentuk oleh:
1.
kepala kelurahan; atau
2.
kepala desa atau sebutan lainnya;
c.
pelayanan mencakup wilayah rukun tetangga,
rukun warga, kelurahan, dan/atau desa atau
sebutan lainnya;
d.
memiliki nasabah dari:
1.
rumah tangga; dan/atau
2.
usaha mikro kecil dan menengah yang berada
dalam satu wilayah rukun tetangga, rukun
warga, kelurahan, dan/atau desa atau sebutan
lainnya;
dan
e.
memiliki
prosedur
operasional
standar
penyelenggaraan Bank Sampah, paling sedikit:
1.
jam operasional BSU;
2.
jadwal dan mekanisme pengumpulan Sampah;
dan
3.
pencatatan jenis dan volume Sampah yang
dilakukan pemilahan, pengumpulan, dan/atau
pemanfaatan kembali Sampah.
(4)
Ketentuan
mengenai
tata
kelola
Bank
Sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id 2021, No. 752
Pasal 13
(1)
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah
dapat
melakukan Kemitraan dengan Bank Sampah dalam
melakukan Pengelolaan Sampah.
(2)
Kemitraan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dengan pertimbangan:
a.
Bank Sampah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 12;
b.
besaran jumlah dan jenis Sampah yang dikelola
oleh Bank Sampah;
c.
cakupan
kegiatan
pengelolaan
Sampah
yang
dilakukan oleh Bank Sampah;
d.
sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah yang
dimiliki Bank Sampah;
e.
luasan area pelayanan Pengelolaan Sampah; dan
f.
partisipasi masyarakat dalam Pengelolaan sampah.
(3)
Kemitraan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dituangkan dalam bentuk perjanjian antara para pihak.
(4)
Tata
cara
pelaksanaan
Kemitraan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dalam melakukan Kemitraan Pengelolaan Sampah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kerja sama antara: a. Bank Sampah dengan usaha dan/atau kegiatan daur ulang; dan/atau b. Bank Sampah dengan produsen. (2) Fasilitasi kerja sama antara Bank Sampah dengan usaha dan/atau kegiatan daur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk: a. memastikan pemasaran Sampah terpilah dari Bank Sampah ke usaha dan/atau kegiatan daur ulang;
www.peraturan.go.id 2021, No. 752 b. memastikan ketersediaan Sampah terpilah sebagai bahan baku bagi usaha dan/atau kegiatan daur ulang; dan/atau c. memastikan posisi tawar harga Sampah terpilah. (3) Fasilitasi kerja sama antara Bank Sampah dengan produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendukung pengurangan Sampah yang dilakukan oleh produsen.
Pasal 15
(1)
Pengelola
Bank
Sampah
selaku
mitra
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah
harus
melakukan
pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Sampah.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a.
struktur kelembagaan Bank Sampah;
b.
fasilitas Bank Sampah;
c.
kinerja Pengelolaan Sampah; dan
d.
pelaksanaan Kemitraan.
(3)
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun dalam bentuk laporan.
(4)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
disampaikan kepada pemerintah atau pemerintah daerah
yang bermitra paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan evaluasi kinerja Pengelolaan Sampah oleh Bank Sampah berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
a.
jumlah
dan
jenis
Sampah
yang
dilakukan
pemilahan, pengumpulan, pemanfaatan kembali,
dan/atau pengolahan;
b.
fasilitas Bank Sampah;
c.
kondisi lingkungan di sekitar Bank Sampah; dan
d.
pelaksanaan tata kelola Bank Sampah.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
dasar
pertimbangan
keberlanjutan
Kemitraan
Pengelolaan Sampah dengan Bank Sampah.
Pasal 17
(1)
Pemerintah dapat memberikan insentif kepada:
a.
Pemerintah
Daerah
yang
dalam
wilayah
administratifnya terdapat Bank Sampah dengan
kinerja baik; dan/atau
b.
pengelola Bank Sampah dengan kinerja baik.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
penghargaan;
b.
publikasi kinerja baik Bank Sampah;
c.
pemberian
rekomendasi
bantuan
pembiayaan
Pengelolaan Sampah;
d.
pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah; dan/atau
e.
bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
Penilaian kinerja Bank Sampah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id 2021, No. 752
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemerintah Daerah dan pengelola Bank Sampah yang telah melakukan Kemitraan, harus melakukan penyesuaian persyaratan Bank Sampah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. b. Bank Sampah yang telah dibentuk oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, harus menyesuaikan persyaratan Bank Sampah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Bank Sampah yang telah melakukan penyimpanan dan pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3, dapat melakukan kegiatan pemilahan dan pengumpulan sampah sampai dengan disediakannya fasilitas tempat pengumpulan sampah spesifik B3 dan/atau Limbah B3 oleh Pemerintah dan/atau pengelola kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id 2021, No. 752
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2021
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021
KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
ttd. ttd.
www.peraturan.go.id Pengelola Bank Sampah perlu untuk memahami bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan berbagai peraturan pelaksanaannya menyebutkan bahwa pengelolaan Sampah dilakukan melalui kegiatan pengurangan dan penanganan. Adapun Sampah yang dapat dikelola di Bank Sampah adalah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah rumah tangga. Kegiatan pengurangan di Bank Sampah dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan kembali Sampah, semen tara kegiatan penanganan, dilakukan melalui kegiatan pemilahan, pengangkutan, dan/ atau pengolahan Sampah. Bentuk kegiatan pengurangan dan penanganan Sampah tersebut disesuaikan dengan jenis Sampah yang dike lola oleh Bank Sampah. Pengelola Bank Sampah dapat menentukan bentuk kegiatan Pengelolaan Sampah yang tepat sesuai dengan kapasitas dan kemampuan Bank Sampah, yang memberikan keuntungan secara ekonomi dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup. Tata cara Pengelolaan Sampah berdasarkan masing-masing kegiatan sebagai berikut: 1. Pengurangan Sampah. Kegiatan pengurangan Sampah di Bank Sampah dilakukan melalui pemanfaatan kembali Sampah. Hal utama yang perlu diperhatikan adalah pemanfaatan kembali Sampah dilakukan dengan cara mengguna ulang seluruh atau sebagian Sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda, tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. TATA CARA PENGELOLAANSAMPAH LAMPlRANI PERATURANMENTERI LINGKUNGANHIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAANSAMPAH PADA BANK SAMPAH 2021, No. 752
www.peraturan.go.id 2. Penanganan Sampah. Pengelola Bank Sampah perlu untuk memahami setiap kegiatan penanganan Sampah, agar dapat menentukan bentuk kegiatan apa saja yang perlu dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan dari Bank Sampah yang dikelolanya. Selain itu dengan memahami pentingnya masing-masing kegiatan penanganan Sampah, pengelola Bank Sampah dapat melakukan penghitungan nilai ekonomi dari potensi Sampah yang tertangani. Kegiatan penanganan Sampah dilakukan melalui beberapa kegiatan, yaitu pemilahan, pengumpulan, danJatau pengolahan, dengan penjabaran sebagai berikut: Pemanfaatan kembali Sampah dilakukan terhadap jenis Sampah yang secara fungsinya memang dapat digunakan kembali, seperti Sampah plastik, kertas, logam, dan kaca. Bentuk pemanfaatan kembali terhadap jenis Sampah tersebut sebagai berikut. a. Sampah plastik, dimanfaatkan kembali sebagai: 1) bahan prakarya taplak meja dari Sampah kemasan kopi sachet, atau bahan prakarya kerajinan lainnya seperti tempat pensil, alas duduk, dan lain-lain; 2) pot tanaman sayur dari ember plastik yang sudah tidak terpakai; atau 3) fungsi lainnya tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. b. Sampah kertas, dimanfaatkan kembali sebagai: 1) bahan kerajinan pembuatan vas bunga; atau 2) fungsi lainnya tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. c. Sampah logam, seperti kaleng bekas minuman ringan, dimanfaatkan kembali sebagai: 1) wadah alat tulis; 2) kerajinan; atau 3) fungsi lainnya tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. d. Sampah kaca, dimanfaatkan kembali sebagai: 1) vas buriga; 2) wadah alat tulis; 3) aquarium ikan kecil; atau 4) fungsi lainnya tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. 2021, No. 752
www.peraturan.go.id a. pemilahan Sampah. Pemilahan Sampah dilakukan dengan cara mengelompokkan Sampah setidaknya ke dalam 5 (lima)jenis Sampah, yaitu: 1) Sampah yang mengandung B3 dan Zatau Limbah B3; Beberapa contoh Sampah yang mengandung B3 dan/ atau Limbah B3, seperti lampuj'bohlam, baterai bekas, aki bekas, remote bekas, kaleng bekas produk pembunuh serangga, kemasan bekas produk rumah tangga, dan bentuk produk dan/ atau kemasan bekas lainnya yang bersumber dari kegiatan sehari-hari. 2) Sampah yang mudah terurai oleh proses alarn; Beberapa contoh Sampah yang tergolong mudah terurai oleh proses alam adalah Sampah basah atau dikenal dengan Sampah sisa makanan, serasah, Sampah organik lainnya. 3) Sampah yang dapat diguna ulang; Beberapa contoh Sampah yang dapat diguna ulang seperti Sampah plastik, kertas, logam, dan kaca. Terhadap Sampah tersebut yang masih berbentuk utuh atau dapat diguna ulang sebagian, dapat dilakukan pemanfaatan sesuai dengan fungsinya atau fungsi lain (lihat uraian "pernanfaatan kembali Sampah pada bagian atas). 4) Sampah yang dapat didaur ulang; Jenis Sampah yang dapat didaur ulang terbagi atas Sampah plastik, kertas, logam, kaca, karet, dan tekstil. Praktik saat ini keempat jenis Sampah tersebut memiliki nilai ekonomi dalam memenuhi kebutuhan bahan baku industri daur ulang. 5) Sampah lainnya, yang tidak dapat kelompokan ke dalam jenis Sampah sebagaimana angka 1)sampai dengan angka 4). Pemilahan Sampah dapat dilakukan pada: 1) sumber Sampah, yaitu pada saat di rumah tangga, perkantoran, kawasan komersial, atau pada tempat lainnya yang merupakan sumber Sampah; dan/ atau 2) fasilitas pemilahan Sampah di Bank Sampah, yaitu ketika sampah telah dipindahkan/diangkut dari sumber sampah ke fasilitas pemilahan Bank Sampah. 2021, No. 752
www.peraturan.go.id Dalam hal pemilahan Sampah dilakukan pada sumber Sampah, penghasil Sampah memindahkan Sampah terpilah kepada Bank Sampah terdekat. b. Pengumpulan Sampah. Kegiatan pengumpulan Sampah dilakukan untuk memindahkan Sampah dari sumbemya, dalam hal ini adalah rumah tangga, ke tempat pengumpulan di Bank Sampah. Pengumpulan Sampah dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu penghasil Sampah (rumah tangga) mengangkut Sampah yang dihasilkannya ke fasilitas Bank Sampah yang disediakan oleh pengelola Bank Sampah, atau pengelola Bank Sampah melakukan pengangkutan Sampah dari sumber Sampah (rumah tangga) ke fasilitas Bank Sampah. Pengumpulan Sampah dapat dilakukan menggunakan alat angkut yang di desain untuk mengangkut Sampah. Hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengumpulan Sampah adalah Sampah tersebut harus dipastikan tetap terkungkung dalam wadahnya sampai di fasilitas Bank Sampah. Pengumpulan Sampah akan menjadi mudah jika Sampah telah terpilah dari sumbemya, sehingga memperlancar proses pengelolaan lanjutan di Bank Sampah. Untuk itu, pengelola Bank Sampah dapat membuat aturan atau kesepakatan dengan setiap kepala rumah tangga yang berada di dalam area pengelolaan Sampahnya, untuk melakukan pemilahan Sampah di sumbernya, sebelum dikumpulkan di Bank Sampah. Beberapa contoh aturan atau kesepakatan antara pengelola Bank Sampah dengan kepala rumah tangga terkait kegiatan pengumpulan Sampah, yaitu: 1) Sampah yang dikumpulkan dari rumah tangga harus sudah dipilah ke dalam beberapa jenis Sampah- 2) Sampah yang sudah terpilah dikumpulkan dalam 1 (satu) wadah dan diberi label atau tanda untuk memudahkan proses pengumpulan Sampah; 3) Sampah yang telah dipilah di rumah tangga diangkut oleh pengelola Bank Sampah pada jam dan hari tertentu dalam 1 (satu) minggu, atau penghasil Sampah (rumah tangga) yang mengantarkan Sampah ke fasilitas Bank Sampah: dan 2021, No. 752
www.peraturan.go.id 4) Biaya pengelolaan Sampah, seperti biaya pemilahan, pengumpulan, danJatau pengolahan Sampah. Bentuk kesepakatan di atas dapat dikembangkan oleh pengelola Bank Sampah untuk membuat kesepakatan dengan kepala rumah tangga yang berada di dalam area Pengelolaan Sampahnya. Penting bagi para pihak untuk membuat kesepakatan, karena hal tersebut merupakan kunci keberlanjutan dari Pengelolaan Sampah melalui Bank Sampah. c. Pengolahan Sampah. Pengolahan Sampah merupakan kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, danJatau jumlah Sampah. Kegiatan ini dilakukan untuk mengurangi timbulan Sampah yang di angkut ke tempat pemrosesan akhir Sampah, sehingga yang terangkut hanya residu sisa hasil pengolahan Sampah. Pengolahan Sampah dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti: pengornposan; daur ulang materi; danJ atau daur ulang energi, yang masing-masing kegiatan tersebut dijabarkan sebagai berikut: 1) Pengornposan; Pengomposan dilakukan terhadap Sampah organik atau dikenal juga dengan istilah Sampah basah, yaitu Sampah yang berasal dari makhluk hidup seperti sisa makanan, serasah, atau jenis lainnya yang dapat terurai oleh proses alamo Pada umumnya pengomposan dilakukan dengan cara menggunakan bantuan mikroorganisme untuk menghasilkan pupuk kompos. Pengolahan Sampah dengan cara pengomposan dapat menghasilkan pupuk kompos padat dan cair yang keduanya memiliki nilai ekonomi, baik untuk digunakan sendiri ataupun dijual kembali. 2) Daur ulang rnateri; Daur ulang materi dilakukan dengan cara mengubah bentuk sampah untuk menghasilkan produk yang berguna. Sebagai contoh adalah Sampah botol plastik dari kemasan bekas air mineral yang dicacahJdihancurkan sampai berbentuk bijih plastik; Sampah kaca dari botol bekas kemasan minuman yang dapat dihancurkan dan selanjutnya digunakan sebagai bahan baku membuat produk baru berbahan dasar kaca. 2021, No. 752
www.peraturan.go.id SITINURBAYA ttd. MENTERILINGKUNGANHIDUPDAN KEHUTANANREPUBLIKINDONESIA, Tata cara Pengelolaan Sampah yang dijabarkan di atas merupakan acuan bagi pengelola Bank Sampah dan dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kepraktisan dan perkembangan ilmu pengetahuan terkait Pengelolaan Sampah. Setiap pengelola Bank Sampah dapat menentukan kegiatan pengurangan danJ atau penanganan Sampah yang sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pada fasilitas Bank Sampah, dan juga terhadap jenis Sampah yang dapat dikelola di wilayah pelayanannya. 3) Daur ulang energi; Daur ulang energi dilakukan dengan cara mengubah bentuk dan sifat Sampah melalui proses biologi, fisika, danJatau kimia menjadi energi. Pada Bank Sampah, pelaksanaan daur ulang energi dilakukan melalui teknologi yang relatif sederhana, seperti pemanfaatan biogas dari penangkapan gas metana (CH4) yang dihasilkan oleh tumpukan Sampah organik yang diproses secara anaerobik. Contoh lainnya adalah menggunakan Sampah organik untuk menghasilkan briket. Jenis Sampah organik yang dapat digunakan seperti cangkang kelapa, serbuk kayu, atau serasah lainnya. Proses pembuatan briket dilakukan dengan cara membakar Sampah organik tersebut di dalam wadah tertutup untuk menghasilkan arang. Lalu arang tersebut ditumbuk hingga halus dan dicetak dengan campuran perekat. Pengelola Bank Sampah harus mengetahui bahwa pengolahan Sampah sebagaimana dijabarkan angka 3) dan angka 4) dilarang untuk dilakukan pada jenis Sampah yang mengandung B3 danJatau Limbah B3. 2021, No. 752
www.peraturan.go.id berdasarkan jenis Sampah; dan e. fasilitas pengolahan Sampah. Sampah penyimpanan berdasarkan jenis Sampah; dan 2. dilengkapi label atau tanda pada sarana Pengelompokan Sampah; c. fasilitas pengumpulan: memiliki alat transportasi pengumpulan Sampah; d. fasilitas
- sarana Sampah pengelompokan a. kantor dan ruang pelayanan nasabah; b. fasilitas pemilahan: BSI memiliki fasilitas berupa:
- Fasilitas Spesifikasi A. BANK SAMPAH INDUK (BSI). Komponen Fasilitas Bank Sampah pada prinsipnya menyesuaikan dengan cakupan kegiatan Pengelolaan Sampah yang akan dilakukan. Banyaknya jenis dan volume Sampah yang dikelola harus disesuaikan dengan luasan lahan yang diperlukan untuk melakukan pemilahan, pengumpulan, dan/ atau pengolahan. Berdasarkan hal tersebut, dalam mendirikan Bank Sampah, setidaknya harus memenuhi persyaratan fasilitas Bank Sampah yang terdiri atas konstruksi Bank Sampah dan sarana penunjang Bank Sampah. Persyaratan fasilitas tersebut dibedakan berdasarkan jenis Bank Sampah, yaitu BSI dan BSU. FASILITAS BANK SAMPAH LAMPIRANII PERATURAN MENTERI LINGKUNGANHIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAANSAMPAH PADA BANK SAMPAH 2021, No. 752
www.peraturan.go.id a. pencahayaan cukup; dan b. lubang ventilasi paling sedikit 15% (lima belas) persen x luas lantai. a. jika menggunakan ventilasi alam 6. Ventilasi a. Kuat; b. Rata; c. Berwarna terang; dan d. Kering. 5. Dinding a. kuat dan utuh; b. kedap air, khususnya pada lokasi pemilahan, pengumpulan, penyimpanan, danJatau pengolahan Sampah; c. rata (ruang kantor, ruang pelayanan, gudang penyimpanan); d. tidak licin; dan e. khusus untuk ruang pengolahan sampah kemiringannya 1% (satu) persen. 4. Lantai ruang pengolahan Sampah: dilengkapi dengan bak penampung ceceran air dari proses pengolahan Sampah. lokasi penyimpanan Sampah: terdapat sekat pemilahan Sampah. kantor dan ruang pelayanan nasabah: a. terdapat meja, kursi, timbangan, lemari pajang, komputer. b. terdapat instrumen Bank Sampah:
- SK Kepengurusan dan struktur kelembagaan;
- SOP;
- jadwal penimbangan; dan
- daftar jenis Sampah dan daftar harga c. informasi pengolahan Sampah.
- Perlengkapan disesuaikan dengan kegiatan dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan Pengelolaan Sampah.
- Luas Bangunan Spesifikasi Komponen 2021, No. 752
www.peraturan.go.id c. residu Sampah dikelola di tempat pembuangan akhir (TPA); d. Terdapat Alat Pemadam Api Ringan (APAR); e. Bebas serangga dan tikus; dan f. Tersedia Alat Pelindung Diri (APD). (K3) 12. Kesehatan dan a. kondisi Bank Sampah bersih; Keselamatan Kerja b. tidak ada vektor penyakit; a. ada sumur resapanJbiopori; b. air mengalir lancar; c. bersih; dan d. tidak ada genangan air. Drainase 11. a. bersih; b. tidak berdebu Ztidakbecek; dan c. tersedia sarana penampungan residu Sampah (tertutup). b. Halaman a. aman dari resiko kecelakaan; dan b. kuat. a. Pagar 10. Lingkungan a. kuat; b. membuka ke arah luar; dan c. memiliki pintu darurat (emergency exit). 9. Pintu a. tinggi Iangit-Iangit paling sedikit 2,7 meter dari lantai; b. kuat; c. dilengkapi dengan lampu penerangan; d. berwarna terang; dan e. mudah dibersihkan. 8. Langit-langit a. perrnanen ; b. tidak bocor; dan c. kuat. 7. Atap a. pencahayaan cukup; dan b. kipas angin, pengatur suhu (air conditionerJAC), atau exhauster. b. jika menggunakan ventilasi mekanik Spesifikasi Komponen 2021, No. 752
www.peraturan.go.id a. kuat dan utuh; b. kedap air, khususnya pada lokasi pemilahan, pengumpulan, dan/ atau penyimpanan sampah; c. rata (ruang kantor, ruang pelayanan, gudang penyimpanan); dan 4. Lantai lokasi penyimpanan Sampah: terdapat sekat pemilahan Sampah. Kantor dan ruang pelayanan nasabah: a. terdapat meja, kursi, timbangan, lemari pajang, komputer; b. terdapat instrumen Bank Sampah:
- SK Kepengurusan dan struktur kelembagaan;
- SOP;
- jadwal penimbangan; dan
- daftar jenis Sampah dan daftar harga c. informasi Pengelolaan Sampah.
- Perlengkapan Disesuaikan dengan kegiatan dan fasilitasi yang diperlukan untuk melakukan Pengelolaan Sampah. berdasarkan jenis Sampah
- Luas Bangunan Sampah penyimpanan d. fasilitas a. kantor dan ruang pelayanan nasabah; b. fasilitas pemilahan:
- sarana pengelompokan Sampah berdasarkan jenis Sampah;
- dilengkapi label atau tanda pada saranan pengelompokkan Sampah; c. fasilitas pengumpulan: memiliki alat transportasi pengumpulan Sampah; dan BSU memiliki Fasilitas berupa:
- Fasilitas Spesifikasi B. BANKSAMPAHUNIT (BSU) Komponen 2021, No. 752
www.peraturan.go.id Komponen Spesifikasi d. tidak licin. 5. Dinding a. kuat; b. rata; c. berwarna terang; dan d. kering. 6. Ventilasi
- jika a. pencahayaancukup;dan menggunakan b. lubang ventilasi paling sedikit 15%) (lima ventilasi alam belas) persen x luas lantai.
- jika a. pencahayaan cukup; dan menggunakan b. kipas angin, pengatur suhu (air ventilasi mekanik conditionerjAC), atau exhauster.
- Atap a. perrnanen; b. tidak bocor; dan c. kuat.
- Langit-langit a. tinggi Iangit-langit paling sedikit 2,7 meter dari lantai; b. kuat; c. dilengkapi dengan lampu penerangan; d. berwarna terang; dan e. mudah dibersihkan.
- Pintu a. kuat; b. membuka ke arah luar; dan c. memiliki pintu darurat (emergency exit).
- Lingkungan a. Pagar a. aman dari resiko kecelakaan; dan b. kuat. b. Halaman a. bersih; b. tidak berdebujtidak becek; dan c. tersedia sarana penampungan residu Sampah (tertutup).
- Drainase a. ada sumur resapanjbiopori; b. air mengalir Iancar; c. bersih; dan d. tidak ada genangan air. 2021, No. 752
www.peraturan.go.id SITI NURBAYA ttd. MENTERI LINGKUNGANHIDUP DAN KEHUTANANREPUBLIK INDONESIA, Komponen Spesifikasi 12. Kesehatan dan a. kondisi Bank Sampah bersih; Keselamatan Kerja b. tidak ada vector penyakit; (K3) c. residu Sampah dikelola di tempat pembuangan akhir (TPA); d. terdapat Alat Pemadam Api Ringan (APAR); e. bebas serangga dan tikus; dan f. tersedia Alat Pelindung Diri (APD) 2021, No. 752
www.peraturan.go.id 1. Struktur Kelembagaan Unsur pertama yakni sistem organisasi merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan Bank Sampah. Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Bank Sampah, pembentuk Bank Sampah perlu menyusun struktur organisasi yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Bank Sampah. Strukur organisasi Bank Sampah harus memperhatikan kewenangan dan tanggung jawab yang diletakkan pada tiap jabatan, dan juga kompetensi personil yang akan bertanggung jawab menduduki jabatan atau melaksanakan peran dalam organisasi Bank Sampah dimaksud. Dalam pembentukan struktur kelembagaan tidak ada unsur yang baku. Namun yang harus diperhatikan, dalam susunan organisasi perlu adanya personel yang menjalankan fungsi utama pelaksanaan Bank Sampah, sebagai berikut: 1) penanggung jawab; 2) bagian pencatatan pelaksanaan tugas Bank Sampah atau bidang ketatausahaan dalam penyusunan program dan pelaporan pelaksanaan Bank Sampah; Tata Kelola Bank Sampah dibedakan berdasarkan jenis Bank Sampah, yakni BSI dan BSU. Pada dasamya tata Kelola Bank Sampah baik BSI dan BSU perlu memenuhi unsur: 1. struktur kelernbagaan; 2. cakupan pelayanan; 3. nasabah; dan 4. standar operasi prosedural (SOP). TATAKELOLABANKSAMPAH LAMPIRANIII PERATURANMENTERILINGKUNGANHIDUPDANKEHUTANAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAANSAMPAHPADABANKSAMPAH 2021, No. 752
www.peraturan.go.id I BSI I +- Penanggung Jawab (Direktur) I • • • I Manajer Umum I Manajer Produksi Manajer Keuangan I l 1 , Tata Usaha dan Divisi Divisi Divisi Staf I Penyuluhan pemilaharr/ penyimpa pengola Teller pengumpulan nan han Sebagai contoh: 1. Struktur Organisasi BSI 3) bagian pelaksana tugas bidang keuangan Bank Sampah, dan bagian operasional Bank Sampah; dan 4) bagian produksi. Struktur organisasi baik BSI maupun BSU pada dasamya memuat 4 (empat) fungsi inti tersebut di atas, yang pada penerapannya dapat menggunakan nama yang berbeda (contoh: direktury ketuay dll]. Yang membedakan dari BSI dan BSU, adalah pada bagian produksi Bank Sampahnya. Pada BSI tugas bagian produksi selain melakukan pemilahan, pengumpulan, dan penyimpanan Sampah, juga mencakup pengolahan Sampah, sementara pada BSU, tugas bagian produksi dalam Bank Sampah yakni melakukan pemilahan, pengumpulan danj' atau penyimpanan Sampah berdasarkan jenis Sampah. 2021, No. 752
www.peraturan.go.id (reward); evaluasi paling tidak (satu) bulan sekali dengan melakukan rapat pengelola Bank Sampah; dan evaluasi paling tidak (satu) bulan sekali dengan melakukan rapat pengelola Bank Sampah; monitoring 2. melakukan monitoring dan semua aktivitas BSI; BSU Kepengurusan yang terdapat dalam orgarusasi Bank Sampah tersebut di atas akan berjalan dan mencapai tujuan penyelenggaraan Bank Sampah jika didukung dengan pembagian tugas masing-masing jabatan secara proporsional. Pembagian tugas tersebut perlu dilakukan dengan jelas agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas personil yang menjalankan, dan agar terwujudnya kelancaran pelaksaaan Bank Sampah. Tugas pelaksanaan Bank Sampah baik BSI dan BSU, contohnya dapat dirinci sebagai berikut: Manajer Umum Manajer Keuangan Manajer Produksi • 2. melakukan Penanggung Jawab (Direktur) 1. semua aktivitas BSU;
- bertanggung jawab untuk
- bertanggung jawab untuk BSI Jabatan
- memberikan penghargaan
- memberikan penghargaan (reward); No • • • • Tata Usaha dan Divisi Divisi Staf / Penyuluhan pemilahan/ penyimpanan Teller pengumpulan Penanggung Jawab (Direktur) BSU
- Struktur Organisasi BSU 2021, No. 752
www.peraturan.go.id
- mengawasi pelaksanaan tugas divisi Pemilahan/ pengumpulan, divisi penyimpanan, dan manager produksi, divisi pemilahan/ pengumpulan, dan divisi penyimpanan. penyimpanan, dan divisi divisi pengumpulan, mengawasi pelaksanaan tugas divisi Pemilahan/
- manager produksi, divisi pemilahan/ pengumpulan, divisi penyimpanan, dan divisi pengolahan.
- mencatat laporan dari
- mencatat laporan dari pengelolaan Sampah organik dan anorganik minimal (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
- bertanggung jawab dalam pembuatan dokumen dan pengarisipan data Bank Sampah;
- menyusun program kerja sama dengan Pemerintah; dan penyuluhan 3, pengurusan perizinan usaha Bank Sampah
- melakukan edukasij sama dengan Instansi Pemerintah/ Badan Usaha; pengelolaan Sampah organik dan anorganik minimal (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
- Bertanggung jawab dalam pembuatan dokumen dan pengarisipan data Bank Sampah.
- menyusun program kerja sama dengan Pemerintah; dan penyuluhan 3, pengurusan perizinan usaha Bank Sampah
- melakukan edukasij sama dengan Instansi Pemerintah/ Badan Usaha; Sampah; Sampah;
- menyusun program kerja
- menyusun program kerja data data
- menyediakan pengepulj pembeli produk atau kualitas usaha Bank Sampah. kualitas Pemerintah atau usaha;dan
- melakukan
- menyediakan pengepulj pembeli Usaha;dan
- melakukan pemantauan akan kualitas produk atau kualitas usaha Bank Sampah. Pemerintah atau Manajer Produksi
- sama kerja 3R sama kerja Manajer Umum
- program dengan Badan
- melaksanakan program dengan Badan
- melaksanakan 3R BSU BSI Jabatan No 2021, No. 752
www.peraturan.go.id pelaksanaan pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan Sampah; dan hasil pemilahan, S. melaporkan hasil pelaksanaan pemilahan, pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan Sarnpah ; dan masyarakat dalam Sampah; pemanfaatan Sampah; S. melaporkan
- mengelola semua aktivitas keuangan dan bertanggung jawab terhadap cashflow Bank Sampah;
- melakukan pembukuan transaksi Bank Sampah melalui buku kas dan buku tabungan nasabah.
- menyediakan data pengepulJpembeli sampah;
- pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan pengumpulan, penyimpanan Sampah.
- melalui buku kas dan buku tabungan nasabah; menyediakan data pengepulJ pembeli sampah; pemberdayaan
- mengelola semua aktvitas keuangan dan bertanggung jawab terhadap cashflow Bank Sampah; melakukan pembukuan transaksi Bank Sampah pelaksanaan pemilahan, pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan Sampah;
- pemilahan, dan pelaksanaan hasil Pemasaran Manajer Keuangan dan
- untuk masyarakat untuk Sampah ; pemanfaatan Sampah; dan
- melaporkan hasil mengkoordinasi pemanfaatan Sampah melalui Pemberdayaan masyarakat pemanfaatan dan melaporkan mengkoordinasi pemanfaatan Sampah melalui pemberdayaan
- bertanggung jawab dalam
- bertanggung jawab dalam data divisi pengolahan; data
- menyediakan pengepulJpembeli Sampah; pengolahan;
- menyediakan pengepulJ pembeli Sampah; BSU BSI Jabatan No 2021, No. 752
www.peraturan.go.id 1, melakukan penyimpanan sampah terpilah; 2, melakukan pencatatan sampah yang berada di ruang penyimpanan; 3, memastikan kondisi ruang penyimpanan sampah sesuai dengan persyaratan dan 4, menyiapkan sampah yang akan dilakukan pengelolaan lanjutan. pemilahan Sampah; 3, melakukan pengumpulan Sampah dengan menjemput Sampah di masyarakat; 4, menenma Sampah yang disetor masyarakat untuk dilakukan pengecekan Sampah terpilah; dan 5, mencatat Sampah terpilh dan yang dikumpulkan. 1, melakukan penyimpanan Sampah terpilah; 2, melakukan pencatatan sampah yang berada di ruang penyimpanan. 3, memastikan kondisi ruang penyimpanan sampah sesuai dengan persyaratan dan 4, menyiapkan Sampah yang akan dilakukan pengelolaan lanjutan. pemilahan Sampah; 3, melakukan pengumpulan Sampah dengan menjemput Sampah di masyarakat; 4, menenma sampah yang disetor masyarakat untuk dilakukan pengecekan sampah terpilah; dan 5, mencatat Sampah terpilah dan yang dikumpulkan, Divisi Penyimpanan Sampah 7, masyarakat melakukan 2, membantu dalam 1, melakukan pemilahan Sampah di lokasi Bank Sampah; masyarakat melakukan 2, membantu dalam 1, melakukan pemilahan Sampah di lokasi Bank Sampah; Divisi Pemilahan dan Pengumpulan Sampah 6, 5, Tata Usaha membantu tugas manager membantu tugas manager dan urnum. umum. Penyuluhan 6, Melaksanakan pemasaran barang hasil pemanfaatan Sampah sehingga menjadi pemasukan Bank Sampah. 6, Melaksanakan pemasaran barang hasil pemanfaatan Sampah sehingga menjadi pemasukan Bank Sarnpah. BSU BSI Jabatan No 2021, No. 752
www.peraturan.go.id Hal yang perlu diperhatikan dalam memiliki Pelaksana Bank Sampah sebagaimana tersebut di atas adalah kompetensi. Kompetensi sebagai kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh pengurus Bank Sampah perlu mempertimbangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap periIaku, sehingga setiap individu yang menjadi pengurus Bank Sampah dapat melakukan tugasnya sesuai dengan standar yang diinginkan. Kompetensi ini diperlukan sebagai acuan dalam: 1) perencanaan penyelenggaraan Bank Sampah; 2) pengembangan Bank Sampah; 3) pengembangan kemampuan pengurus Bank Sampah, dan 4) keberhasilan penyelengaraan Bank Sampah. Untuk itu masing-masing Bank Sampah dapat menentukan kompetensi pengurus Bank Sampah yang akan menjalankan Bank Sampah tersebut, melalui penyusunan kriteria dan persyaratan untuk setiap personil. Sebagai contoh, kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam BSI dan BSU, sebagai berikut: No Jabatan BSI BSU 8. Divisi
- melakukan pengolahan
- Pengolahan Sampah berupa Sampah pengomposan, daur ulang materi, dan daur ulang energi;
- melakukan pencatatan Sampah yang telah dilakukan pengomposan, daur ulang materi, dan daur ulang energi; dan
- memastikan kondisi ruang pengolahan Sampah sesuai dengan persyaratan.
- Dst 2021, No. 752
www.peraturan.go.id 2. Cakupan Pelayanan Pelayanan Bank Sampah BSI dan BSU dibedakan dari cakupan pelayanannya, yaitu BSI mencakup SRT/SSRT yang berada di tingkat kabupaten/kota dengan wilayah pelayanan Bank Sampah paling sedikit 1 (satu) kelurahan atau kurang lebih melayani 500 (lima ratus) kepala keluarga, sementara BSU mencakup wilayah rukun tetangga, rukun warga, dan kelurahan atau desay sebutan lainnya. penyuluhan Bank Sampah; 3. mampu dan memahami bidang ketatausahaan; dan 4. dst. pelatihan mengikuti 2. telah Manager Umum rendah paling
- berpendidikan SMA/sederjat;
- Dst.
- Manajer Produksi
- berpendidikan paling rendah SMA/sederajat;
- telah mengikuti pelatihan Bank Sampah;
- Memahami cara melakukan pemilahan, pengumpulan, penyimpanan dan pengolahan Bank Sampah; dan
- Dst
- Manager Keuangan dan
- berpendidikan paling rendah Pemasaran SMA/sederajat;
- mampu dan memahami bidang keuangan dan pemasaran; dan
- dst. pelatihan Bank Penanggung (Direktur) rendah paling Jawab
- berpendidikan SMA/ sederjat;
- telah mengikuti Sampah; dan
- dst.
- Jabatan Kompetensi: No. KOMPETENSI PENGURUS BSI/BSU 2021, No. 752
www.peraturan.go.id b. Pelayanan Nasabah Pelayanan Nasabah dapat berupa: 3. Nasabah Nasabah Bank Sampah berasal dari masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi nasabah BSI atau BSU. Nasabah BSI dan BSU sebelumnya telah diberikan informasij sosialisasi mengenai Pengelolaan Sampah, dimulai dari pengurangan Sampah dari sumber dengan melakukan pembatasan timbulan sampah dan memanfaatkan kembali Sampah. Nasabah BSI dan BSU juga telah melakukan upaya pengomposan Sampah organik skala mulai dari skala rumah tangga. Nasabah BSI, dapat berasal dari: a. BSU; b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan/ atau c. rumah tangga. Nasabah BSU, dapat berasal dari: a. rumah tangga; dan/ atau b. usaha mikro kecil dan menengah yang berada dalam satu wilayah Rukun Tetangga, Rukun Warga, kelurahan, dan/ atau desa atau sebutan lainnya. 4. Standar Operasional Prosedur (SOP)Bank Sampah BSI dan BSU harus membuat SOP dalam pelaksanaan penyelenggaran Bank Sampah. Secara umum, SOP pada BSI dan BSU perlu mencakup sebagai berikut: a. Jam Kerja Jam kerja Bank Sampah sepenuhnya tergantung kepada kesepakatan pelaksana Bank Sampah dan masyarakat sebagai penabung. Jumlah hari kerja Bank Sampah dalam seminggu pun tergantung para pihak, bisa 2 (dua) hari, 3 (tiga) hari, 5 (lima)hari, atau 7 (tujuh) hari sekali tergantung ketersediaan waktu pengelola Bank Sampah yang biasanya punya pekerjaan utama. Sebagai contoh, jam kerja Bank Sampah Rejekidi Surabaya buka setiap hari Jumat dan Sabtu pukul 15.00 - 17.00 WIB serta Minggu pukul 09.00 - 17.00 WIB. 2021, No. 752
www.peraturan.go.id 1) Sistem tabungan dan penarikan Semua BSU dan BSI dapat menabung Sampah di Bank Sampah. Setiap Sampah yang ditabung akan ditimbang dan dihargai sesuai harga pasaran. Uangnya dapat langsung diambil penabung atau dicatat dalam buku rekening yang dipersiapkan oleh BSI. Sampah yang ditabung sebaiknya tidak langsung diuangkan namun ditabung dan dicatat dalam buku rekening dan baru dapat diambil paling cepat dalam 3 (tiga)bulan. Hal ini penting dalam upaya menghimpun dana yang cukup untuk dijadikan modal dan mencegah budaya konsumtif. 2) Buku tabungan Dalam Setiap Sampah yang ditabung, ditimbang, dan dihargai sesuai harga pasaran Sampah kemudian dicatat dalam buku rekening (buku tabungan) sebagai bukti tertulis jumlah Sampah dan jumlah uang yang dimilikisetiap penabung. Dalam setiap buku rekening tercantum kolom kredit, debit, dan balance yang mencatat setiap transaksi yang pernah dilakukan. Untuk memudahkan sistem administrasi, buku rekening setiap rukun tetangga atau rukun warga dapat dibedakan warnanya. c. Jasa Penjemputan Sampah Sebagai bagian dari pelayanan, pengelola Bank Sampah dapat menyediakan angkutan untuk menjemput Sampah di seluruh daerah layanan melalui: a. Penabung cukup menelpon Bank Sampah dan meletakkan sampahnya di depan rumah, petugas Bank Sampah akan menimbang, mencatat, dan mengangkut Sampah tersebut. b. Online system merupakan sistem jasa penjemputan Sampah untuk nasabah BSU yang sudah terdaftar dalam sistem online yang berbentuk aplikasi di HP atau website, dimana setiap kali penabung ingin menyetorkan sampahnya, penabung tinggal mengisi data aplikasi yang tersedia dan mengirimkan melalui aplikasi tersebut. 2021, No. 752
www.peraturan.go.id f. Penetapan Harga Penetapan harga setiap jenis sampah merupakan kesepakatan berdasarakan pengurus Bank Sampah, setelah berkoordinasi dengan Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI). Harga setiap jenis Sampah bersifat fluktuatif tergantung harga pasaran. Penetapan harga meliputi: 1) Untuk BSI dan BSU yang menjual langsung Sampah dan mengharapkan uang tunai, harga yang ditetapkan merupakan harga fluktuatif sesuai harga pasar; dan 2) Untuk BSU dan BSI yang menjual secara kolektif dan sengaja untuk ditabung, harga yang diberikan merupakan harga stabil tidak tergantung pasar dan biasanya di atas harga pasar. Cara ini ditempuh untuk memotivasi masyarakat agar memilah, mengumpulkan, dan menabung Sampah. Cara ini juga merupakan strategi subsidi silang untuk biaya operasional Bank Sampah. g. KondisiSampah Penabung didorong untuk menabung Sampah dalam keadaan bersih dan utuh, karena harga Sampah dalam keadaan bersih dan utuh memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Penjualan plastik dalam bentuk bijih plastik memiliki nilai ekonomi lebih tinggi karena harga e. Berat Minimum Agar timbangan Sampah lebih efisien dan pencatatan dalam buku rekening lebih mudah, perlu diberlakukan syarat berat minimum untuk menabung Sampah, misalnya 10 kg untuk setiap jenis Sampah. Sehingga penabung BSU dan BSI didorong untuk menyimpan terlebih dahulu tabungan sampahnya di rumah sebelum mencapai syarat berat minimum. Sampah yang dapat didaur ulang; dan Sampah yang mudah terurai oleh proses alam; Sampah yang dapat diguna ulang; Lampiran I, yakni terdiri dari: 1) Sampah yang mengandung B3 danjatau Limbah B3; 2) 3) 4) 5) Sampah lainnya. d. Jenis Sampah Jenis Sampah yang dapat ditabung di Bank Sampah adalah Sampah terpilah sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan 2021, No. 752
www.peraturan.go.id SITINURBAYA ttd. MENTERILINGKUNGANHIDUPDAN KEHUTANANREPUBLIKINDONESIA, plastik dalam bentuk bijih plastik dapat bemilai 3 (tiga) kali lebih tinggi dibanding dalam bentuk asli. h. Wadah Sampah Agar proses pemilahan Sampah berjalan baik, penabung disarankan untuk membawa 4 (empat) kelompok besar Sampah ke dalam 5 (lima)kantong yang berbeda meliputi: 1) kantong pertama untuk Sampah plastik; 2) kantong kedua untuk Sampah kertas; 3) kantong ketiga untuk Sampah logamJkaca; 4) kantong keempat untuk Sampah organik dan 5) kantong kelima Sampah yang mengandung B3/Limbah B3. 1. Sistem Bagi Hasil Besaran sistem bagi hasil Bank Sampah tergantung pada hasil rapat pengurus Bank Sampah. Hasil keputusan besamya bagi hasil tersebut kemudian disosialisasikan kepada semua penabung (BSU dan BSI). Besaran bagi hasil yang umum digunakan saat ini adalah 85:15 yaitu 85%) (delapan puluh) lima persen untuk penabung dan 15%) (limabelas) persen untuk pelaksana Bank Sampah. Jatah 15%) (lima belas) persen untuk Bank Sampah digunakan untuk kegiatan operasional Bank Sampah seperti pembuatan buku rekening, fotokopi, pembelian alat tulis, dan pembelian perlengkapan pelaksanaan operasional Bank Sampah. J. Pemberian Upah Karyawan Tidak semua Bank Sampah dapat membayar upah karyawannya karen a sebagian Bank Sampah dijalankan pengurus secara suka rela. Namun, jika pengelolaan Bank Sampah dijalankan secara baik dan profesional, pengelola Bank Sampah bisa mendapatkan upah yang layak. 2021, No. 752
www.peraturan.go.id pembentukan Bank Sampah. Di lSI sesuai dengan yang tercan tum dalam Izin C alamat Diisi dengan pihak berwenang yang mewakili Bank Sampah. di isi dengan informasi mengenai susunan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada Bank Sampah. tercan tum dalam izin pendirian Bank Sampah: 1. BSI, 2. BSU, berdasarkan surat keputusan dari kepala kelurahan, atau kepala desa atau sebutan lainnya. penanggung jawab lSI B kepengurusan yang dengan sesuai di nama Bank Sampah A pada bagian ini di isi dengan informasi men genal gambaran umum kepengurusan Bank Sampah. STRUKTUR KEPENGURUSAN BANK SAMPAH KETERANGAN ASPEK PEMANTAUAN NO FORMAT LAPORAN PENGELOLAAN SAMPAH LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PENG ELOLAAN SAMPAH PADA BANK SAMPAH 2021, No. 752
www.peraturan.go.id konstruksi persyaratan bangunan; berisikan informasi: 1. jenis fasilitas yang tersedia; 2. lokasi/Jetak fasilitas: a) pemilahan; b) pengumpulan; c) penyimpana; dan/ atau d) pengolahan 3. kondisi bangunan, kebersihan, dan pemenuhan ketentuan Pengumpulan, Penyimpanan, dan Zatau Pengolahan Sampah Pemilahan, di isi dengan rinci fasilitas yang Fasilitas F Kondisi pada bagian ini di isi dengan jenis dan kondisi fasilitas yang ada di Bank Sampah. FAS1LITASBANKSAMPAH di isi jumlah tenaga kerja yang tercan tum dalam izin pendirian dan dokumen lain terkait. E jumlah tenaga kerja Di isi sesuai dengan yang tercan tum dalam izim pendirian Bank Sampah: 1. BS1, berdasarkan Akta Badan Hukum yang memuat Nomor Akta dan tang gal Akta. 2. BSU, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kelurahan, atau Kepala Desa atau sebutan lainnya, yang memuat nomor dan tanggal keputusan. akta pendirian / dokumen lain yang menjelaskan legalitas Bank Sampah D KETERANGAN ASPEK PEMANTAUAN NO 2021, No. 752
www.peraturan.go.id dan dipilah yang Sampah dipilah dan dikumpulkan I jumlah dan jenis Sampah yang di isi dengan jumlah dan jenis di isi jumlah nasabah dan rata- rata kenaikan jumlah nasabah setiap bulannya. H jumlah nasabah pada bagian ini di lSI informasi mengenai kegiatan Bank dan pencapaian Bank Sampah. KINERJA PENG ELOLAAN SAMPAH struktur kelembagaan, SOP, jadwal penimbangan, daftar jenis Sampah dan daftar harga. pelayanan nasabah Kepengurusan SK 3. kelengkapan dalam ruang pelayanan nasabah, misalnya terdapat meJa, kursi, timbangan, lemari pajang, komputer, serta instrumen Bank Sampah yang meliputi pengolahan Sampah dan kantor ruang di isi dengan rinei fasilitas yang berisikan informasi:
- lokasi dan ruangan kan tor dan ruang pelayanan nasabah;
- kondisi bangunan, kebersihan; dan G kondisi pemilahan, danfatau penyrmpanan danfatau Sampah; dan
- informasi pengumpulan Sampah pengolahan
- perlengkapan dalam ruang dan KETERANGAN ASPEK PEMANTAUAN NO 2021, No. 752
www.peraturan.go.id N di lSI dengan jerus dan jumlah residu hasil pendauran ulang Sampah dan/ atau pemanfaatan kembali Sampah yang dilakukan pengelolaan berupa pemrosesan residu pengangkutan waktu di lSI dengan jerus dan jumlah residu hasil pendauran ulang Sampah dan/ atau pemanfaatan kembalil Sampah untuk setiap bulan dan 3 (tiga bulan) terakhir. jumlah residu Sampah L jumlah dan jenis Sampah yang di isi dengan jumlah dan jenis dilakukan daur ulang energi Sampah yang dipilah dan dikumpulkan dan dilakukan pendauran ulang energi untuk setiap bulan dan 3 (tiga bulan) terakhir. pendauran ulang materi untuk setiap bulan dan 3 (tiga bulan) terakhir. dilakukan dan dikumpulkan K jumlah dan jenis Sampah yang di isi dengan jumlah dan jenis dilakukan daur ulang materi Sampah yang dipilah dan pemanfaatan kembali untuk setiap bulan dan 3 (tiga bulan) terakhir. dilakukan dan dikumpulkan J jumlah dan jenis Sampah yang di lSI dengan jumlah dan jerus dimanfaatkan kembali Sampah yang dipilah dan dikumpulkan setiap bulan dan (tiga bulan) terakhir. Sampah ke tempat pemrosesan akhir M KETERANGAN ASPEK PEMANTAUAN NO 2021, No. 752
www.peraturan.go.id Disi ruang lingkup Kemitraan yang berisikan informasi: a. Jumlah dan jenis Sampah yang diserahkan pada: Q para pihak yang bermitra dengan Bank Sampah di isi dengan pihak yang menjadi mitra Bank Sampah, sebutkan dengan lengkap: a. mitra (Pemerintah atau Badan usaha); dan b. dasar Kemitraan berupa MOUjperjanjian (nomor dan tanggal MOUjperjanjian) jumlah dan jerns Sampah tertangani, yang dimanfaatkan oleh pihak yang bermitra dengan Bank Sampah P pada bagian ini di isi para pihak yang menjadi mitra dengan Bank Sampah. KEMITRAAN kondisi drainase (apakah bagian di isi kondisi drainase apakah dari lingkungan sekitar Bank tersedia sumur resapanjbiopori, Sampah) dan kondisi air. o kondisi lingkungan hidup di di isi dengan kondisi lingkungan sekitar Bank Sampah hidup sekitar Bank Sampah yang meliputi: a. pagar (apakah aman dari resiko kecelakaan dan kuat); dan b. halaman (apakah bersih, tersedia sarana penampungan residu Sampah). akhir untuk setiap bulan dan 3 (tiga bulan) terakhir. KETERANGAN ASPEK PEMANTAUAN NO 2021, No. 752
www.peraturan.go.id SITI NURBA YA ttd. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, 1)pihak pembeli untuk dilakukan pengolahan; dan 2)jumlah dan jenis sampah yang diserahkan pada pembeli untuk dilakukan pemanfaatan. b. Pihak yang menjadi mitra tersebut huruf a. KETERANGAN ASPEK PEMANTAUAN NO 2021, No. 752
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan secara
komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dengan
pendekatan ekonomi sirkular oleh pemerintah pusat,
pemerintah
daerah
dan
masyarakat,
sehingga
memberikan
manfaat
secara
ekonomi,
sehat
bagi
masyarakat, dan aman bagi lingkungan;
b.
bahwa pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat dilakukan secara sinergis melalui
bank sampah;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf b dan
huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan
Sampah,
Menteri
berwenang
untuk
menyusun
norma,
standar,
prosedur
dan
kriteria
pengelolaan
sampah,
serta
memfasilitasi
dan
mengembangkan kemitraan pengelolaan sampah;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
