Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 2. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah. 3. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
www.peraturan.go.id 2021, No. 752
- Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
- Ekonomi Sirkular adalah pendekatan penerapan sistem ekonomi melingkar dengan memanfaatkan sampah untuk digunakan sebagai bahan baku industri
- Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
- Bank Sampah Unit yang selanjutnya disingkat BSU adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif setingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, atau desa/sebutan lainnya.
- Bank Sampah Induk yang selanjutnya disingkat BSI adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif kabupaten/kota.
- Kemitraan adalah kerjasama antara masyarakat, badan usaha dengan pemerintah daerah disertai pembinaan dan pengembangan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
- Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
- Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
www.peraturan.go.id 2021, No. 752
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan pengelolaan Sampah. (2) Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sampah Rumah Tangga; dan b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (3) Dalam melakukan pengelolaan Sampah, Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat dapat membentuk Bank Sampah.
Pasal 3
Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
harus memenuhi persyaratan:
a.
Pengelolaan Sampah;
b.
fasilitas Bank Sampah; dan
c.
tata kelola Bank Sampah.
www.peraturan.go.id 2021, No. 752
BAB II PERSYARATAN BANK SAMPAH
Bagian Kesatu Pengelolaan Sampah
Pasal 4
(1)
Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a meliputi:
a.
pengurangan Sampah; dan
b.
penanganan Sampah.
(2)
Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan
kembali Sampah.
(3)
Penanganan
Sampah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a.
pemilahan Sampah;
b.
pengumpulan Sampah; dan/atau
c.
pengolahan Sampah.
Pasal 5
Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan cara mengguna ulang seluruh atau sebagian Sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda, tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
Pasal 6
(1) Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengelompokan Sampah ke dalam jenis: a. Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. Sampah yang mudah terurai oleh proses alam; c. Sampah yang dapat diguna ulang; d. Sampah yang dapat didaur ulang; dan e. Sampah lainnya.
www.peraturan.go.id 2021, No. 752
(2)
Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
produk
rumah
tangga
yang
mengandung
B3
dan/atau Limbah B3 yang tidak digunakan lagi;
b.
bekas kemasan produk yang mengandung B3
dan/atau Limbah B3;
c.
barang elektronik yang tidak digunakan lagi;
dan/atau
d.
produk
dan/atau
kemasan
lainnya
yang
mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang tidak
digunakan lagi.
(3)
Sampah
yang
mudah
terurai
oleh
proses
alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
sisa makanan;
b.
serasah; dan/atau
c.
Sampah lainnya yang mudah terurai oleh proses
alam.
(4)
Sampah
yang
dapat
diguna
ulang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
Sampah plastik;
b.
Sampah kertas;
c.
Sampah logam;
d.
Sampah kaca;
e.
Sampah karet;
f.
Sampah tekstil; dan/atau
g.
Sampah lainnya,
yang dapat diguna ulang seluruh atau sebagian, sesuai
dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda
tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
(5)
Sampah
yang
dapat
didaur
ulang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
Sampah plastik;
b.
Sampah kertas;
c.
Sampah logam;
d.
Sampah kaca;
e.
Sampah karet;
f.
Sampah tekstil; dan/atau
www.peraturan.go.id 2021, No. 752
g.
Sampah lainnya,
yang
memiliki
nilai
guna
setelah
melalui
proses
pengolahan terlebih dahulu.
(6)
Sampah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi Sampah yang tidak dapat dikelompokan
berdasarkan jenis Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
Pasal 7
(1) Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada: a. sumber Sampah; dan/atau b. Bank Sampah. (2) Dalam hal pemilahan Sampah dilakukan pada sumber Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penghasil Sampah menyampaikan Sampah terpilah kepada Bank Sampah.
Pasal 8
Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dilakukan dengan ketentuan: a. mengangkut Sampah dari sumber ke fasilitas Bank Sampah; dan b. menggunakan alat angkut yang dapat mencegah terjatuhnya Sampah.
Pasal 9
(1)
Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan melalui:
a.
pengomposan;
b.
daur ulang materi; dan/atau
c.
daur ulang energi.
(2)
Pengomposan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dengan cara menggunakan bantuan
mikroorganisme
dan/atau
bahan
lain
untuk
menghasilkan pupuk kompos.
www.peraturan.go.id 2021, No. 752
(3)
Daur ulang materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan cara mengubah bentuk
sampah untuk menghasilkan produk yang berguna.
(4)
Daur ulang energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan dengan cara mengubah bentuk dan
sifat sampah melalui proses biologi, fisika, dan/atau
kimia menjadi energi.
(5)
Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilarang untuk jenis Sampah yang
mengandung B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Pasal 10
Tata cara Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Fasilitas Bank Sampah
Pasal 11
(1)
Fasilitas Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b dibedakan berdasarkan jenis Bank
Sampah yang meliputi:
a.
BSI; atau
b.
BSU.
(2)
Fasilitas Bank Sampah jenis BSI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat:
a.
memiliki sarana untuk mengelompokkan Sampah
berdasarkan jenis Sampah;
b.
dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah
sesuai kebutuhan;
d.
lokasi mudah diakses;
e.
tidak mencemari lingkungan;
www.peraturan.go.id 2021, No. 752
f.
memiliki sarana pengolahan Sampah; dan
g.
memiliki alat transportasi pengumpulan Sampah.
(3)
Fasilitas
Bank
Sampah
jenis
BSU
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat:
a.
memiliki sarana untuk mengelompokan Sampah
berdasarkan jenis Sampah;
b.
dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah
sesuai kebutuhan;
d.
lokasi mudah diakses; dan
e.
tidak mencemari lingkungan.
(4)
Ketentuan mengenai fasilitas Bank Sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan secara
komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dengan
pendekatan ekonomi sirkular oleh pemerintah pusat,
pemerintah
daerah
dan
masyarakat,
sehingga
memberikan
manfaat
secara
ekonomi,
sehat
bagi
masyarakat, dan aman bagi lingkungan;
b.
bahwa pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat dilakukan secara sinergis melalui
bank sampah;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf b dan
huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan
Sampah,
Menteri
berwenang
untuk
menyusun
norma,
standar,
prosedur
dan
kriteria
pengelolaan
sampah,
serta
memfasilitasi
dan
mengembangkan kemitraan pengelolaan sampah;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
