PERMENLHK
Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Pasal 17
(1)
Pemerintah dapat memberikan insentif kepada:
a.
Pemerintah
Daerah
yang
dalam
wilayah
administratifnya terdapat Bank Sampah dengan
kinerja baik; dan/atau
b.
pengelola Bank Sampah dengan kinerja baik.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
penghargaan;
b.
publikasi kinerja baik Bank Sampah;
c.
pemberian
rekomendasi
bantuan
pembiayaan
Pengelolaan Sampah;
d.
pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah; dan/atau
e.
bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
