PERMENLHK
Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Pasal 16
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan evaluasi kinerja Pengelolaan Sampah oleh Bank Sampah berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
a.
jumlah
dan
jenis
Sampah
yang
dilakukan
pemilahan, pengumpulan, pemanfaatan kembali,
dan/atau pengolahan;
b.
fasilitas Bank Sampah;
c.
kondisi lingkungan di sekitar Bank Sampah; dan
d.
pelaksanaan tata kelola Bank Sampah.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
dasar
pertimbangan
keberlanjutan
Kemitraan
Pengelolaan Sampah dengan Bank Sampah.
