Pasal 15
(1)
Pengelola
Bank
Sampah
selaku
mitra
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah
harus
melakukan
pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Sampah.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a.
struktur kelembagaan Bank Sampah;
b.
fasilitas Bank Sampah;
c.
kinerja Pengelolaan Sampah; dan
d.
pelaksanaan Kemitraan.
(3)
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun dalam bentuk laporan.
(4)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
disampaikan kepada pemerintah atau pemerintah daerah
yang bermitra paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
