Pasal 14
(1) Dalam melakukan Kemitraan Pengelolaan Sampah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kerja sama antara: a. Bank Sampah dengan usaha dan/atau kegiatan daur ulang; dan/atau b. Bank Sampah dengan produsen. (2) Fasilitasi kerja sama antara Bank Sampah dengan usaha dan/atau kegiatan daur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk: a. memastikan pemasaran Sampah terpilah dari Bank Sampah ke usaha dan/atau kegiatan daur ulang;
www.peraturan.go.id 2021, No. 752 b. memastikan ketersediaan Sampah terpilah sebagai bahan baku bagi usaha dan/atau kegiatan daur ulang; dan/atau c. memastikan posisi tawar harga Sampah terpilah. (3) Fasilitasi kerja sama antara Bank Sampah dengan produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendukung pengurangan Sampah yang dilakukan oleh produsen.
