Pasal 13
(1)
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah
dapat
melakukan Kemitraan dengan Bank Sampah dalam
melakukan Pengelolaan Sampah.
(2)
Kemitraan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dengan pertimbangan:
a.
Bank Sampah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 12;
b.
besaran jumlah dan jenis Sampah yang dikelola
oleh Bank Sampah;
c.
cakupan
kegiatan
pengelolaan
Sampah
yang
dilakukan oleh Bank Sampah;
d.
sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah yang
dimiliki Bank Sampah;
e.
luasan area pelayanan Pengelolaan Sampah; dan
f.
partisipasi masyarakat dalam Pengelolaan sampah.
(3)
Kemitraan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dituangkan dalam bentuk perjanjian antara para pihak.
(4)
Tata
cara
pelaksanaan
Kemitraan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
