Pasal 12
(1)
Tata Kelola Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c dibedakan berdasarkan jenis Bank
Sampah yang meliputi:
a.
BSI; atau
b.
BSU.
(2)
Tata Kelola BSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a.
memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan;
b.
berbentuk badan usaha;
c.
cakupan pelayanan di tingkat kota/kabupaten;
d.
memiliki nasabah dari:
1.
BSU;
2.
pengelola
kawasan
permukiman,
kawasan
komersial, kawasan industri, kawasan khusus,
fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas
lainnya; dan/atau
3.
rumah tangga,
dan
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
e.
memiliki
prosedur
operasional
standar
penyelenggaraan Bank Sampah, paling sedikit:
1.
jam operasional BSI;
2.
jadwal dan mekanisme pengumpulan Sampah;
dan
3.
pencatatan jenis dan volume Sampah yang
dilakukan
pemilahan,
pengumpulan,
pemanfaatan kembali dan/atau pengolahan.
(3)
Tata kelola BSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a.
memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan;
b.
dibentuk oleh:
1.
kepala kelurahan; atau
2.
kepala desa atau sebutan lainnya;
c.
pelayanan mencakup wilayah rukun tetangga,
rukun warga, kelurahan, dan/atau desa atau
sebutan lainnya;
d.
memiliki nasabah dari:
1.
rumah tangga; dan/atau
2.
usaha mikro kecil dan menengah yang berada
dalam satu wilayah rukun tetangga, rukun
warga, kelurahan, dan/atau desa atau sebutan
lainnya;
dan
e.
memiliki
prosedur
operasional
standar
penyelenggaraan Bank Sampah, paling sedikit:
1.
jam operasional BSU;
2.
jadwal dan mekanisme pengumpulan Sampah;
dan
3.
pencatatan jenis dan volume Sampah yang
dilakukan pemilahan, pengumpulan, dan/atau
pemanfaatan kembali Sampah.
(4)
Ketentuan
mengenai
tata
kelola
Bank
Sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id 2021, No. 752
