Pasal 11
(1)
Fasilitas Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b dibedakan berdasarkan jenis Bank
Sampah yang meliputi:
a.
BSI; atau
b.
BSU.
(2)
Fasilitas Bank Sampah jenis BSI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat:
a.
memiliki sarana untuk mengelompokkan Sampah
berdasarkan jenis Sampah;
b.
dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah
sesuai kebutuhan;
d.
lokasi mudah diakses;
e.
tidak mencemari lingkungan;
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
f.
memiliki sarana pengolahan Sampah; dan
g.
memiliki alat transportasi pengumpulan Sampah.
(3)
Fasilitas
Bank
Sampah
jenis
BSU
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat:
a.
memiliki sarana untuk mengelompokan Sampah
berdasarkan jenis Sampah;
b.
dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah
sesuai kebutuhan;
d.
lokasi mudah diakses; dan
e.
tidak mencemari lingkungan.
(4)
Ketentuan mengenai fasilitas Bank Sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Tata Kelola Bank Sampah
