PERMENLHK
Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Bank Sampah yang telah melakukan penyimpanan dan pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3, dapat melakukan kegiatan pemilahan dan pengumpulan sampah sampai dengan disediakannya fasilitas tempat pengumpulan sampah spesifik B3 dan/atau Limbah B3 oleh Pemerintah dan/atau pengelola kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
