PERMENLHK
Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemerintah Daerah dan pengelola Bank Sampah yang telah melakukan Kemitraan, harus melakukan penyesuaian persyaratan Bank Sampah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. b. Bank Sampah yang telah dibentuk oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, harus menyesuaikan persyaratan Bank Sampah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
