Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 2. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah. 3. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
4.
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah
rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,
fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
5.
Ekonomi Sirkular adalah pendekatan penerapan sistem
ekonomi melingkar dengan memanfaatkan sampah
untuk digunakan sebagai bahan baku industri
6.
Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah
dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai
sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan
sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang
dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha,
dan/atau pemerintah daerah.
7.
Bank Sampah Unit yang selanjutnya disingkat BSU
adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup
wilayah administratif setingkat rukun tetangga, rukun
warga, kelurahan, atau desa/sebutan lainnya.
8.
Bank Sampah Induk yang selanjutnya disingkat BSI
adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup
wilayah administratif kabupaten/kota.
9.
Kemitraan adalah kerjasama antara masyarakat, badan
usaha dengan pemerintah daerah disertai pembinaan
dan pengembangan oleh pemerintah daerah dengan
memperhatikan
prinsip
saling
memerlukan,
saling
memperkuat dan saling menguntungkan.
10. Bahan
Berbahaya
dan
Beracun
yang
selanjutnya
disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain
yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup,
dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan
serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup
lain.
11. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan yang mengandung B3.
12. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
dan/atau badan hukum.
www.peraturan.go.id 2021, No. 752 13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
