PERMENLHK
Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Pasal 2
(1) Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan pengelolaan Sampah. (2) Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sampah Rumah Tangga; dan b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (3) Dalam melakukan pengelolaan Sampah, Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat dapat membentuk Bank Sampah.
