PERMENLHK
Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Pasal 3
Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
harus memenuhi persyaratan:
a.
Pengelolaan Sampah;
b.
fasilitas Bank Sampah; dan
c.
tata kelola Bank Sampah.
www.peraturan.go.id 2021, No. 752
