PERMENLHK
Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Pasal 8
Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dilakukan dengan ketentuan: a. mengangkut Sampah dari sumber ke fasilitas Bank Sampah; dan b. menggunakan alat angkut yang dapat mencegah terjatuhnya Sampah.
