PERMENLHK
Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Pasal 7
(1) Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada: a. sumber Sampah; dan/atau b. Bank Sampah. (2) Dalam hal pemilahan Sampah dilakukan pada sumber Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penghasil Sampah menyampaikan Sampah terpilah kepada Bank Sampah.
