Pasal 6
(1) Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengelompokan Sampah ke dalam jenis: a. Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. Sampah yang mudah terurai oleh proses alam; c. Sampah yang dapat diguna ulang; d. Sampah yang dapat didaur ulang; dan e. Sampah lainnya.
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
(2)
Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
produk
rumah
tangga
yang
mengandung
B3
dan/atau Limbah B3 yang tidak digunakan lagi;
b.
bekas kemasan produk yang mengandung B3
dan/atau Limbah B3;
c.
barang elektronik yang tidak digunakan lagi;
dan/atau
d.
produk
dan/atau
kemasan
lainnya
yang
mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang tidak
digunakan lagi.
(3)
Sampah
yang
mudah
terurai
oleh
proses
alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
sisa makanan;
b.
serasah; dan/atau
c.
Sampah lainnya yang mudah terurai oleh proses
alam.
(4)
Sampah
yang
dapat
diguna
ulang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
Sampah plastik;
b.
Sampah kertas;
c.
Sampah logam;
d.
Sampah kaca;
e.
Sampah karet;
f.
Sampah tekstil; dan/atau
g.
Sampah lainnya,
yang dapat diguna ulang seluruh atau sebagian, sesuai
dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda
tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
(5)
Sampah
yang
dapat
didaur
ulang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
Sampah plastik;
b.
Sampah kertas;
c.
Sampah logam;
d.
Sampah kaca;
e.
Sampah karet;
f.
Sampah tekstil; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
g.
Sampah lainnya,
yang
memiliki
nilai
guna
setelah
melalui
proses
pengolahan terlebih dahulu.
(6)
Sampah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi Sampah yang tidak dapat dikelompokan
berdasarkan jenis Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
