Pasal 9
(1)
Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan melalui:
a.
pengomposan;
b.
daur ulang materi; dan/atau
c.
daur ulang energi.
(2)
Pengomposan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dengan cara menggunakan bantuan
mikroorganisme
dan/atau
bahan
lain
untuk
menghasilkan pupuk kompos.
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
(3)
Daur ulang materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan cara mengubah bentuk
sampah untuk menghasilkan produk yang berguna.
(4)
Daur ulang energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan dengan cara mengubah bentuk dan
sifat sampah melalui proses biologi, fisika, dan/atau
kimia menjadi energi.
(5)
Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilarang untuk jenis Sampah yang
mengandung B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
