PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENGELOLAAN TERPADU TAMAN NASIONAL
Pasal 7
Pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
