PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENGELOLAAN TERPADU TAMAN NASIONAL
Pasal 6
(1) Rencana Aksi diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode berikutnya. (2) Rencana Aksi dapat ditinjau kembali secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan perkembangan. (3) Peninjauan kembali Rencana Aksi dilakukan oleh kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (4) Hasil peninjauan kembali dapat dijadikan dasar penyesuaian Rencana Aksi.
