PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENGELOLAAN TERPADU TAMAN NASIONAL
Pasal 5
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
