PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENGELOLAAN TERPADU TAMAN NASIONAL
Pasal 4
(1) Menteri/pimpinan lembaga merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi Rencana Aksi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (3) Pelaksanaan Rencana Aksi pada masing-masing kementerian/lembaga diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas, fungsi, www.peraturan.go.id 2019, No.151 dan kewenangannya masing-masing.
