THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 1
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
- Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
- Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
- Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan nonorganisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
- Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk, dan arus.
- Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
- Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
- Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
- Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
- Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
- Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas- batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.
- Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
- Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
14A. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
- Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di Zona yang ditetapkan.
- Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di setiap Kawasan perencanaan.
- Dihapus.
- Dihapus. 18A. Dihapus.
- Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
- Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
- Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
- Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.
- Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
- Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
- Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Dampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil. 27A. Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, Ekosistem, dan dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
- Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat secara sukarela.
- Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.
- Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.
- Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari- hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
- Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
- Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat.
- Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, lembaga, pendidikan, penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan rekomendasi kebijakan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai.
Penjelasan Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi Wilayah Pesisir, yakni ruang lautan yang masih dipengaruhi oleh kegiatan di daratan dan ruang daratan yang masih terasa pengaruh lautnya, serta Pulau-Pulau Kecil dan perairan sekitarnya yang merupakan satu kesatuan dan mempunyai potensi cukup besar yang pemanfaatannya berbasis sumber daya, lingkungan, dan masyarakat. Dalam implementasinya, ke arah laut ditetapkan sejauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sedangkan ke arah daratan ditetapkan sesuai dengan batas kecamatan untuk kewenangan provinsi. Kewenangan kabupaten/kota ke arah laut ditetapkan sejauh sepertiga dari wilayah laut kewenangan provinsi sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan ke arah daratan ditetapkan sesuai dengan batas kecamatan.
Pasal 3
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berasaskan:
- keberlanjutan;
- konsistensi;
- keterpaduan;
- kepastian hukum;
- kemitraan;
- pemerataan;
- peran serta masyarakat;
- keterbukaan;
- desentralisasi;
- akuntabilitas; dan
- keadilan.
Penjelasan Pasal 3 Huruf a Asas keberlanjutan diterapkan agar:
- pemanfaatan sumber daya tidak melebihi kemampuan regenerasi sumber daya hayati atau laju inovasi substitusi sumber daya non-hayati pesisir;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- pemanfaatan Sumber Daya Pesisir saat ini tidak boleh mengorbankan (kualitas dan kuantitas) kebutuhan generasi yang akan datang atas sumber daya pesisir; dan
- pemanfaatan sumber daya yang belum diketahui dampaknya harus dilakukan secara hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah yang memadai. Huruf b Asas konsistensi merupakan konsistensi dari berbagai instansi dan lapisan pemerintahan, dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan untuk melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diakreditasi. Huruf c Asas keterpaduan dikembangkan dengan:
- mengintegrasikan kebijakan dengan perencanaan berbagai sektor pemerintahan secara horizontal dan secara vertikal antara pemerintah dan pemerintah daerah;dan
- mengintegrasikan ekosistem darat dengan ekosistem laut berdasarkan masukan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu proses pengambilan putusan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Huruf d Asas kepastian hukum diperlukan untuk menjamin kepastian hukum yang mengatur pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara jelas dan dapat dimengerti dan ditaati oleh semua pemangku kepentingan; serta keputusan yang dibuat berdasarkan mekanisme atau cara yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak memarjinalkan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Huruf e Asas kemitraan merupakan kesepakatan kerja sama antarpihak yang berkepentingan berkaitan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Huruf f Asas pemerataan ditujukan pada manfaat ekonomi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dapat dinikmati oleh sebagian besar anggota masyarakat. Huruf g Asas peran serta masyarakat dimaksudkan:
- agar masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil mempunyai peran dalam perencanaan, pelaksanaan, sampai tahap pengawasan dan pengendalian;
- memiliki informasi yang terbuka untuk mengetahui kebijaksanaan pemerintah dan mempunyai akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau- pulau kecil;
- menjamin adanya representasi suara masyarakat dalam keputusan tersebut;
- memanfaatkan sumber daya tersebut secara adil. Huruf h Asas keterbukaan dimaksudkan adanya keterbukaan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dari tahap perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, sampai tahap pengawasan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Huruf i Asas desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Huruf j Asas akuntabilitas dimaksudkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Huruf k
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Asas keadilan merupakan asas yang berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau- pulau kecil.
Pasal 4
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan dengan tujuan:
- melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
- menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif Masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan; dan
- meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat melalui peran serta Masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Penjelasan Pasal 4 Cukup jelas
Pasal 5
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 5 Dua faktor yang mempengaruhi keberlanjutan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ialah:
- interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya dan jasa-jasa lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti pembangunan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perikanan destruktif, reklamasi pantai, pemanfaatan mangrove dan pariwisata bahari;dan
- proses-proses alamiah seperti abrasi, sedimentasi, ombak, gelombang laut, arus, angin, salinitas, pasang surut, gempa tektonik, dan tsunami.
Pasal 6
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilakukan dengan cara mengintegrasikan kegiatan:
- antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- antar-Pemerintah Daerah;
- antarsektor;
- antara Pemerintah, dunia usaha, dan Masyarakat;
- antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut; dan
- antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 6 Integrasi antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen merupakan pengelolaan terpadu yang didasarkan pada input data dan informasi ilmiah yang valid untuk memberikan berbagai alternatif dan rekomendasi bagi pengambil putusan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya, kelembagaan, dan biogeofisik lingkungan setempat.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 terdiri atas:
- RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut dengan RZWP-3- K;
- RZ Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut dengan RZ KSN; dan
- RZ KSNT.
(2) Batas wilayah perencanaan RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, RZ
KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Jangka waktu berlakunya perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(4) Peninjauan kembali perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
- bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
- perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
- perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(5) RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan RZ KSNT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(6) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir , dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Masyarakat.
Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 7A
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam
rencana tata ruang wilayah provinsi.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(2) RZ KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diintegrasikan ke dalam
rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
(3) RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diserasikan, diselaraskan,
dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang, RZ Kawasan antarwilayah, dan rencana tata ruang laut.
(4) Dalam hal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan,
pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi.
(5) Dalam hal RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah ditetapkan, pengintegrasian
dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
Penjelasan Pasal 7A Cukup jelas.
Pasal 7B
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung Ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan;
- keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan
- kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.
Penjelasan Pasal 7B Cukup jelas.
Pasal 7C
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 7A, dar, Pasal 78 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 7C Cukup jelas.
Bagian Kedua Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Dihapus.
Penjelasan Pasal 8 Dihapus.
Bagian Ketiga Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 9 Dihapus.
Paragraf 1 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi
Pasal 10
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 10 Dihapus.
Paragraf 2 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota
Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 11 Dihapus.
Bagian Keempat Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 12 Dihapus.
Bagian Kelima Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 13
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 13 Dihapus.
Bagian Keenam Mekanisme Penyusunan Rencana
Pasal 14
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 14 Dihapus.
Bagian Ketujuh Data dan Informasi
Pasal 15
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengelola data dan informasi mengenai Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Pemutakhiran data dan informasi dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara
periodik dan didokumentasikan serta dipublikasikan secara resmi, sebagai dokumen publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh setiap
Orang dan/atau pemangku kepentingan utama dengan tetap memperhatikan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(4) Setiap Orang yang memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan data dan informasi kepada
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak dimulainya pemanfaatan.
(5) Perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
dengan seizin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(6) Pedoman pengelolaan data dan informasi tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 15 Ayat (1) Data dan informasi yang dimaksud bersifat akurat, dapat dipertanggungjawabkan, terkini, dan sesuai kebutuhan mengenai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ayat (2) Publikasi resmi dimaksud antara lain melalui berita negara pada tingkat nasional, berita daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas
Pasal 16
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang
dan/atau RZ.
(2) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 16A
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 16A Cukup jelas.
Pasal 17
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem Perairan Pesisir,
Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.
(2) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak dapat diberikan pada Zona inti di
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Penjelasan Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 17A
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis yang belum terdapat dalam
alokasi ruang dan/atau pola ruang dalam rencana tata ruang dan/atau RZ, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional dan/atau rencana tata ruang laut.
(2) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis tetapi rencana tata ruang
dan/atau RZ belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional dan/atau rencana tata ruang laut.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi
acuan dalam penetapan lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis tersebut dalam rencana tata ruang laut dan/atau RZ dilaksanakan sesuai dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 17A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kebijakan nasional yang bersifat strategis" antara lain proyek strategis nasional atau kegiatan strategis nasional lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 18
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dalam hal pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
sejak kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut diterbitkan, pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Penjelasan Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan
pulau-pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan:
- produksi garam;
- biofarmakologi laut;
- bioteknologi laut;
- pemanfaatan air laut selain energi;
- wisata bahari;
- pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau
- pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.
(2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-
pulau kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut
kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional.
(2) Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memfasilitasi" dapat berupa kemudahan persyaratan dan pelayanan cepat. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 21
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
(1) Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada
wilayah Masyarakat Hukum Adat oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi kewenangan Masyarakat Hukum Adat setempat.
(2) Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 21 Cukup jelas
Pasal 22
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Kewajiban memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) dikecualikan bagi Masyarakat Hukum Adat di wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat.
(2) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pengakuannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 22 Cukup jelas.
Pasal 22A
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan kepada:
- orang perseorangan warga negara Indonesia;
- korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
- koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau
- Masyarakat Lokal.
(2) Pemanfaatan ruang Perairan Pesisir yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak
termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis diberikan dalam bentuk konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 22A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis antara lain pengembangan infrastruktur, pengembangan wilayah, dan pengembangan ekonomi.
Pasal 22B
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan pemanfaatan laut wajib memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 22B Cukup jelas
Pasal 22C
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 22C Cukup jelas
Bagian Kedua Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Pasal 23
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan
ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
(2) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan
sebagai berikut:
- konservasi;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- budi daya laut;
- pariwisata;
- usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
- pertanian organik;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- peternakan; dan/atau
- pertahanan dan keamanan negara.
(3) Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan
pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib:
- memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
- memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat; dan
- menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal 23 Cukup jelas
Pasal 24
Pulau Kecil, gosong, atol, dan gugusan karang yang ditetapkan sebagai titik pangkal pengukuran perairan Indonesia ditetapkan oleh Menteri sebagai kawasan yang dilindungi.
Penjelasan Pasal 24 Kawasan yang dilindungi merupakan kawasan yang harus tetap dipertahankan keberadaannya dari kerusakan lingkungan, baik yang diakibatkan oleh tindakan manusia maupun yang diakibatkan oleh alam untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 25
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya untuk tujuan observasi, penelitian, dan kompilasi data untuk pengembangan ilmu pengetahuan wajib melibatkan lembaga dan/atau instansi terkait dan/atau pakar setempat.
Penjelasan Pasal 25 Cukup jelas
Pasal 26
Pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 26 Cukup jelas
Pasal 26A
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Penjelasan Pasal 26A
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 26B
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 26B Cukup jelas.
Pasal 27
(1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan
Pemerintah Daerah dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas
Bagian Ketiga Konservasi
Pasal 28
(1) Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diselenggarakan untuk:
- menjaga kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain;
- melindungi habitat biota laut; dan
- melindungi situs budaya tradisional.
(2) Untuk kepentingan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi.
(3) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mempunyai ciri khas
sebagai satu kesatuan Ekosistem diselenggarakan untuk melindungi:
- sumber daya ikan;
- tempat persinggahan dan/atau alur migrasi biota laut lain;
- wilayah yang diatur oleh adat tertentu, seperti sasi, mane'e, panglima laot, awig-awig, dan/atau istilah lain adat tertentu; dan
- ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan.
(4) Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
(5) Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan:
- kategori Kawasan Konservasi;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- Kawasan Konservasi nasional;
- pola dan tata cara pengelolaan Kawasan Konservasi; dan
- hal lain yang dianggap penting dalam pencapaian tujuan tersebut.
(7) Pengusulan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
oleh perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah berdasarkan ciri khas Kawasan yang ditunjang dengan data dan informasi ilmiah.
Penjelasan Pasal 28 Ayat (1) Huruf a Menjaga kelestarian ekosistem pesisir meliputi upaya untuk melindungi gumuk pasir, estuari, lagoon, teluk, delta, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Situs budaya tradisional antara lain: tempat tenggelamnya kapal yang mempunyai nilai arkeologi-historis khusus, situs sejarah kemaritiman, dan tempat ritual keagamaan atau adat. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Ekosistem pesisir yang unik misalnya gumuk pasir di pantai selatan Jogyakarta, lagoon Segara Anakan, ekosistem pesisir kepulauan Derawan sebagai habitat peneluran penyu laut. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
Pasal 29
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dibagi atas tiga Zona, yaitu:
- Zona inti;
- Zona pemanfaatan terbatas; dan
- Zona lain sesuai dengan peruntukan Kawasan.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 29 Huruf a Zona inti merupakan bagian dari Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk perlindungan habitat dan populasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian. Huruf b Zona pemanfaatan terbatas merupakan bagian dari zona konservasi Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil yang pemanfaatannya hanya boleh dilakukan untuk budidaya pesisir, ekowisata, dan perikanan tradisional. Huruf c Cukup jelas
Pasal 30
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi untuk eksploitasi
ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
(2) Menteri membentuk Tim untuk melakukan penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas unsur-unsur kementerian dan lembaga terkait, tokoh masyarakat, akademisi, serta praktisi perikanan dan kelautan.
(3) Perubahan peruntukan dan fungsi zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ber
Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis, ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan DPR.
(4) Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 30 Ayat (1) Penelitian terpadu dilaksanakan untuk menjamin objektivitas dan kualitas hasil penelitian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 31
(1) Pemerintah Daerah menetapkan batas Sempadan Pantai yang disesuaikan dengan
karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain.
(2) Penetapan batas Sempadan Pantai mengikuti ketentuan:
- perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
- perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
- perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
- perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- pengaturan akses publik; serta
- pengaturan untuk saluran air dan limbah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 31 Cukup jelas
Bagian Keempat Rehabilitasi
Pasal 32
(1) Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib dilakukan dengan memperhatikan
keseimbangan Ekosistem dan/atau keanekaragaman hayati setempat.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- pengayaan sumber daya hayati;
- perbaikan habitat;
- perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan
- ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Pengayaan sumber daya hayati dilakukan terhadap jenis-jenis ikan yang telah mengalami penurunan populasi. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas
Pasal 33
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dan/atau setiap Orang yang secara langsung atau tidak langsung memperoleh manfaat dari Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 33 Cukup jelas
Bagian Kelima Reklamasi
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 34
(1) Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan
manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi.
(2) Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga dan
memperhatikan:
- keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat;
- keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta
- persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.
(3) Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 34 Ayat (1) Reklamasi di wilayah pesisir hanya boleh dilakukan apabila manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar daripada biaya sosial dan biaya ekonominya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Bagian Keenam Larangan
Pasal 35
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
- menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;
- mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;
- menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
- menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
- menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;
- menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun;
- melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
- melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
- melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; serta
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Penjelasan Pasal 35 Pemanfaatan secara langsung merupakan kegiatan perseorangan atau badan hukum dalam memanfaatkan sebagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan pokoknya. Pemanfaatan secara tidak langsung merupakan kegiatan perseorangan atau badan hukum dalam memanfaatkan sebagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menunjang kegiatan pokoknya. Huruf a Yang dimaksud dengan penambangan terumbu karang adalah pengambilan terumbu karang dengan sengaja untuk digunakan sebagai bahan bangunan, ornamen aquarium, kerajinan tangan, industri dan kepentingan lainnya sehingga tutupan karang hidupnya kurang dari 50% (lima puluh persen) pada kawasan yang diambil. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Penebangan mangrove pada kawasan yang telah dialokasikan dalam perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk budidaya perikanan diperbolehkan sepanjang memenuhi kaidah-kaidah konservasi. Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas Huruf k Cukup jelas Huruf l Cukup jelas
Pasal 36
(1) Untuk menjamin terselenggaranya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
secara terpadu dan berkelanjutan, dilakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
pelaksanaan ketentuan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, oleh pejabat tertentu yang berwewenang di bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat pekerjaaannya dan diberikan wewenang kepolisian khusus.
(2) Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang menangani bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat pekerjaan yang dimilikinya.
(3) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
- mengadakan patroli/perondaan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau wilayah hukumnya; serta
- menerima laporan yang menyangkut perusakan Ekosistem Pesisir, Kawasan Konservasi, Kawasan Pemanfaatan Umum, dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
(4) Wewenang Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pemantauan, pengamatan lapangan, dan/atau evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaannya.
(6) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal 36 Ayat (1) Pengawasan dengan wewenang kepolisian khusus adalah pengawas yang melakukan kegiatan patroli dan tugas polisional lainnya, di luar tugas penyidikan. Pengawas merupakan pegawai negeri sipil di instansi yang membidangi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pengawas atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu melakukan patroli secara aktif, tetapi tetap menampung laporan dari masyarakat tentang pelanggaran dan kegiatan perusakan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui sistem pengawasan berbasis masyarakat. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Kegiatan pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk:
- mengetahui adanya penyimpangan pelaksanaan dari rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, serta bagaimana implikasi penyimpangan tersebut terhadap perubahan kualitas ekosistem pesisir;
- mendorong agar pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya; serta
- menegakkan hukum yang dilaksanakan dengan memberikan sanksi terhadap pelanggar yang berupa sanksi administrasi, sanksi perdata, dan/atau sanksi pidana. Ayat (6) Masyarakat mempunyai peran penting dalam pengawasan dan pengendalian Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melalui:
- perencanaan pengelolaan dengan berdasarkan adat budaya dan praktik-praktik yang lazim atau yang telah ada di dalam masyarakat,
- pelaksanaan pengelolaan dengan memunculkan kreativitas dan kemandirian dalam hal jumlah dan variasi pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di tempat-tempat yang sebelumnya belum
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
dapat dimanfaatkan, sehingga wilayah kegiatan pengawasan dan pengendalian dapat diperluas.
- penyelesaian konflik mengenai aturan-aturan baru yang sengaja dibuat oleh masyarakat karena kebutuhan sendiri ataupun aturan-aturan yang difasilitasi oleh pemerintah.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 37
Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil dilakukan secara terkoordinasi oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal 37 Cukup jelas
Pasal 38
Pengawasan oleh Masyarakat dilakukan melalui penyampaian laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.
Penjelasan Pasal 38 Cukup jelas
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan
Pasal 38 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 39 Cukup jelas
Bagian Ketiga Pengendalian
Paragraf 1 Program Akreditasi
Pasal 40
(1) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pemerintah
wajib menyelenggarakan akreditasi terhadap program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Dalam hal penyelenggaraan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
dapat melimpahkan wewenang penyelenggaraan akreditasi kepada Pemerintah Daerah.
(3) Standar dan Pedoman Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- relevansi isu prioritas;
- proses konsultasi publik;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- dampak positif terhadap pelestarian lingkungan;
- dampak terhadap peningkatan kesejahteraan Masyarakat;
- kemampuan implementasi yang memadai; dan
- dukungan kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada pengelola Program
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah mendapat akreditasi berupa:
- bantuan program sesuai dengan kemampuan Pemerintah yang dapat diarahkan untuk mengoptimalkan program akreditasi; dan/atau
- bantuan teknis.
(5) Gubernur berwenang menyusun dan/atau mengajukan usulan akreditasi program
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi kewenangannya kepada Pemerintah sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Bupati/walikota berwenang menyusun dan/atau mengajukan usulan akreditasi program
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi kewenangannya kepada gubernur dan/atau Pemerintah sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Organisasi Masyarakat dan/atau kelompok Masyarakat dapat menyusun dan/atau
mengajukan usulan akreditasi program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai program akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Insentif yang dapat diberikan berupa:
- bantuan program meliputi:
- program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan;
- pengakuan formal dalam bentuk persetujuan atau sertifikasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah atas program yang diajukan oleh pengelola Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta
- konsistensi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program.
- bantuan teknis meliputi dukungan sumber daya manusia baik kualitas maupun kuantitas, dukungan peralatan, peningkatan pengetahuan, komunikasi, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Paragraf 2 Mitra Bahari
Pasal 41
(1) Dalam upaya peningkatan kapasitas pemangku kepentingan Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil dibentuk Mitra Bahari sebagai forum kerja sama antara Pemerintah,
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, tokoh Masyarakat, dan/atau dunia usaha.
(2) Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau dunia usaha.
(3) Kegiatan Mitra Bahari difokuskan pada:
- pendampingan dan/atau penyuluhan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian terapan; serta
- rekomendasi kebijakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 41 Cukup jelas
Pasal 42
(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan implementasi Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan sumber daya manusia di bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
(2) Pemerintah mengatur, mendorong, dan/atau menyelenggarakan penelitian dan
pengembangan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk menghasilkan pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil agar lebih efektif, efisien, ekonomis, berdaya saing tinggi dan ramah lingkungan, serta menghargai kearifan tradisi atau budaya lokal.
Penjelasan Pasal 42 Cukup jelas
Pasal 43
Penelitian dan pengembangan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga penelitian dan pengembangan swasta, dan/atau perseorangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 43 Cukup jelas
Pasal 44
Hasil penelitian bersifat terbuka untuk semua pihak, kecuali hasil penelitian tertentu yang oleh Pemerintah dinyatakan tidak untuk dipublikasikan.
Penjelasan Pasal 44 Cukup jelas
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 45
(1) Setiap orang asing yang melakukan penelitian di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah.
(2) Penelitian yang dilakukan oleh orang asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan peneliti Indonesia.
(3) Setiap orang asing yang melakukan penelitian di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
harus menyerahkan hasil penelitiannya kepada Pemerintah.
Penjelasan Pasal 45 Cukup jelas
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan
Pasal 45 diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 46 Cukup jelas
Pasal 47
Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 47 Cukup jelas
Pasal 48
Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat internasional.
Penjelasan Pasal 48 Cukup jelas
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan
Pasal 48 diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 49
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas
Pasal 50
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dan mencabut Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut di wilayah Perairan Pesisir.
Penjelasan Pasal 50 Cukup jelas.
Pasal 51
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan perubahan status Zona inti pada Kawasan
konservasi nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status Zona inti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 51 Cukup jelas
Pasal 52
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
(2) Untuk meningkatkan efektivitas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
Pemerintah dapat melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Daerah dalam merumuskan dan melaksanakan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil.
(3) Dalam upaya mendorong percepatan pelaksanaan otonomi daerah di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah dapat membentuk unit pelaksana teknis pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal 52 Cukup jelas
Pasal 53
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat nasional dilaksanakan
secara terpadu di bawah koordinasi Menteri.
(2) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha yang bersifat lintas provinsi dan kawasan tertentu;
- program akreditasi nasional;
- rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah; serta
- penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan tertentu yang bertujuan strategis.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Presiden.
Penjelasan Pasal 53 Cukup jelas
Pasal 54
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat provinsi dilaksanakan
secara terpadu yang dikoordinasikan oleh dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan.
(2) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap dinas otonom atau badan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu Provinsi;
- perencanaan tiap-tiap instansi daerah, antarkabupaten/kota, dan dunia usaha;
- program akreditasi skala provinsi;
- rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan instansi vertikal di daerah, dinas otonom, atau badan daerah;
- penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di provinsi.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh gubernur.
Penjelasan Pasal 54 Cukup jelas
Pasal 55
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat kabupaten/kota
dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasi oleh dinas yang membidangi kelautan dan perikanan.
(2) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap pemangku kepentingan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu;
- perencanaan antarinstansi, dunia usaha, dan masyarakat;
- program akreditasi skala kabupaten/kota;
- rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap dinas otonom atau badan daerah; serta
- penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil skala kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh bupati/walikota.
Penjelasan Pasal 55
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas
Pasal 56
Dalam menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memasukkan dan melaksanakan bagian yang memuat mitigasi bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan jenis, tingkat, dan wilayahnya.
Penjelasan Pasal 56 Cukup jelas
Pasal 57
Mitigasi bencana Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dengan melibatkan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Penjelasan Pasal 57 Cukup jelas
Pasal 58
Penyelenggaraan mitigasi bencana Wilayah Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
- sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat;
- kelestarian lingkungan hidup;
- kemanfaatan dan efektivitas; serta
- lingkup luas wilayah.
Penjelasan Pasal 58 Cukup jelas
Pasal 59
(1) Setiap Orang yang berada di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib melaksanakan
mitigasi bencana terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan
struktur/fisik dan/atau nonstruktur/nonfisik.
(3) Pilihan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh instansi yang
berwenang.
(4) Ketentuan mengenai mitigasi bencana dan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 59 Ayat (1) Mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi Masyarakat yang berada di
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil rawan bencana. Kegiatan mitigasi dilakukan melalui kegiatan struktur/fisik dan/atau nonstruktur/nonfisik. Ayat (2) Kegiatan struktur/fisik meliputi pembangunan sistem peringatan dini, pembangunan sarana prasarana, dan/atau pengelolaan lingkungan untuk mengurangi risiko bencana. Kegiatan non struktur/nonfisik meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan, penyusunan peta rawan bencana, penyusunan peta risiko bencana, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), penyusunan tata ruang, penyusunan zonasi, pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 60
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak
untuk:
- memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah mendapat Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
- mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
- mengusulkan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;
- melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil;
- mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- menyatakan keberatan terhadap Rencana Pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu;
- melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya;
- mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya;
- memperoleh ganti rugi; dan
- mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib:
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- memberikan informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil;
- menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
- menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
- memantau pelaksanaan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau
- melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di tingkat desa.
Penjelasan Pasal 60 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "wilayah penangkapan ikan secara tradisional" adalah wilayah penangkapan ikan untuk kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan tradisional. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 61
(1) Pemerintah mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat
Tradisional, dan Kearifan Lokal atas Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(2) Pengakuan hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional, dan Kearifan Lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan acuan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 61 Cukup jelas
Pasal 62
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan pasal 62 Cukup jelas
Pasal 63
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan Masyarakat dalam
meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong kegiatan usaha Masyarakat
melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.
(3) Dalam upaya pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mewujudkan,
menumbuhkan, dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam:
- pengambilan keputusan;
- pelaksanaan pengelolaan;
- kemitraan antara masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- pengembangan dan penerapan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup;
- pengembangan dan penerapan upaya preventif dan proaktif untuk mencegah penurunan daya dukung dan daya tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang ramah lingkungan;
- penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan; serta
- pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(4) Ketentuan mengenai pedoman Pemberdayaan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 63 Cukup jelas
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 64
(1) Penyelesaian sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditempuh
melalui pengadilan dan/atau di luar pengadilan.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku terhadap tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 64 Penyelesaian sengketa diatur sebagai berikut:
- Setiap sengketa yang berkaitan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diupayakan untuk diselesaikan di luar pengadilan.
- Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan para pihak dengan cara konsultasi, penilaian ahli, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase atau melalui adat istiadat/kebiasaan/kearifan lokal.
- Penyelesaian sengketa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melalui pengadilan dimaksudkan untuk memperoleh putusan mengenai pengembalian suatu hak, besarnya ganti kerugian, atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pihak yang kalah dalam sengketa.
Pasal 65
(1) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan para pihak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan
mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian dan/atau mengenai tindakan tertentu guna mencegah terjadinya atau terulangnya dampak besar sebagai akibat tidak dilaksanakannya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(3) Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan untuk membantu penyelesaian sengketa.
(4) Hasil kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan harus dinyatakan secara
tertulis dan bersifat mengikat para pihak.
Penjelasan Pasal 65 Cukup jelas
Pasal 66
(1) Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan yang melawan hukum dan
mengakibatkan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini wajib membayar ganti kerugian kepada negara dan/atau melakukan tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban untuk melakukan
rehabilitasi dan/atau pemulihan kondisi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(3) Pelaku perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar biaya rehabilitasi
lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepada negara.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(4) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), hakim dapat menetapkan sita jaminan dan jumlah uang paksa (dwangsom) atas setiap
hari keterlambatan pembayaran.
Penjelasan Pasal 66 Cukup jelas
Pasal 67
(1) Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan yang mengelola Wilayah Pesisir Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil bertanggung jawab secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan dengan kewajiban mengganti kerugian sebagai akibat tindakannya.
(2) Pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat dibebaskan dari kewajiban
membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disebabkan oleh salah satu alasan berikut:
- bencana alam;
- peperangan;
- keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia (force majeure); atau
- tindakan pihak ketiga.
(3) Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan kesengajaan oleh pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti kerugian.
Penjelasan Pasal 67 Cukup jelas
Pasal 68
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 68 Cukup jelas
Pasal 69
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, organisasi kemasyarakatan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan.
(2) Organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan berikut:
- merupakan organisasi resmi di wilayah tersebut atau organisasi nasional;
- berbentuk badan hukum;
- memiliki anggaran dasar yang dengan tegas menyebutkan tujuan didirikannya organisasi untuk kepentingan pelestarian lingkungan; dan
- telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(3) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan
untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti kerugian kecuali penggantian biaya atau pengeluaran yang nyata-nyata dibayarkan.
Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan tindakan tertentu antara lain:
- memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
- memulihkan fungsi lingkungan wilayah pesisir;
- menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan atau perusakan lingkungan di wilayah pesisir. Yang dimaksud dengan biaya atau pengeluaran nyata adalah biaya yang nyata-nyata dapat dibuktikan telah dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, misalnya biaya bahan, tenaga dan alat-alat untuk tindakan sementara guna mencegah dampak negatif yang lebih besar.
Pasal 70
(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyidik
pegawai negeri sipil.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana bidang kelautan dan perikanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang adanya tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- melakukan pemeriksaan prasarana Wilayah Pesisir dan menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- menyegel dan/atau menyita alat-alat kegiatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai alat bukti;
- mendatangkan Orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
- melakukan penghentian penyidikan; dan
- mengadakan tindakan lain menurut hukum.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(4) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada
penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut
umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyidikan pelanggaran ketentuan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ayat (3)
- Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
- Penyidik memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini antara lain melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, meminta keterangan dan atau bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 71
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Pemanfaatan ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 71 Cukup jelas
Pasal 71A
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A, Pasal 26B, dan Pasal 71
dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- penutupan lokasi;
- pencabutan Perizinan Berusaha;
- pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau
- denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 71A Cukup jelas
Pasal 72
(1) Dalam hal program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak dilaksanakan
sesuai dengan dokumen perencanaan, Pemerintah dapat menghentikan dan/atau menarik kembali insentif yang telah diberikan kepada Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat yang telah memperoleh Akreditasi.
(2) Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat wajib memperbaiki ketidaksesuaian antara
program pengelolaan dan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat tidak melakukan perbaikan
terhadap ketidaksesuaian pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan tindakan:
- pembekuan sementara bantuan melalui Akreditasi; dan/atau
- pencabutan tetap Akreditasi program.
Penjelasan Pasal 72 Cukup jelas
Pasal 73
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja:
- melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
- menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g;
- menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h;
- melakukan penambangan pasir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i.
- melakukan penambangan minyak dan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j.
- melakukan penambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k.
- melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- tidak melaksanakan mitigasi bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diakibatkan oleh alam dan/atau Orang sehingga mengakibatkan timbulnya bencana atau dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerentanan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1).
(2) Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kelalaian,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 73 Cukup jelas
Pasal 73A
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Setiap Orang yang memanfaatkan Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 73A Cukup jelas
Pasal 74
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya:
- tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan/atau
- tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
Penjelasan Pasal 74 Cukup jelas
Pasal 75
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal 75 Cukup jelas
Pasal 75A
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Dihapus.
Penjelasan Pasal 75A Dihapus.
Pasal 76
Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta lembaga/instansi yang telah ditunjuk untuk melaksanakannya masih tetap berlaku dan menjalankan kewenangannya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 76 Cukup jelas
Pasal 77
Setiap instansi yang terkait dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya secara terpadu sesuai dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 77 Cukup jelas
Pasal 78
Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang- Undang ini.
Penjelasan Pasal 78 Cukup jelas
Pasal 78A
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 78A Penetapan melalui peraturan perundang-undangan adalah penetapan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 78B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.
Penjelasan Pasal 78B Cukup jelas
PENJELASAN
- Dasar Pemikiran Dalam satu dekade ini terdapat kecenderungan bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas Orang dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam. Selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir yang didukung peraturan perundang-undangan yang ada sering menimbulkan kerusakan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan perundang-undangan yang ada lebih berorientasi pada eksploitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya. Sementara itu, kesadaran nilai strategis dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif kurang. Kurang dihargainya hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti sasi, mane'e, panglima laot, awig-awig, terbatasnya ruang untuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menunjukkan bahwa prinsip pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu belum terintegrasi dengan kegiatan pembangunan dari berbagai sektor dan daerah. Sistem pengelolaan pesisir tersebut belum mampu mengeliminasi faktor-faktor penyebab kerusakan dan belum memberi kesempatan kepada sumber daya hayati untuk dapat pulih kembali secara alami atau sumber daya non-hayati disubstitusi dengan sumber daya lain. Oleh sebab itu, keunikan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan berkembangnya konflik dan terbatasnya akses pemanfaatan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu dikelola secara baik agar dampak aktivitas manusia dapat dikendalikan dan sebagian wilayah pesisir dipertahankan untuk konservasi. Masyarakat perlu didorong untuk mengelola wilayah pesisirnya dengan baik dan yang telah berhasil perlu diberi insentif, tetapi yang merusak perlu diberi sanksi. Norma-norma Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tersebut disusun dalam lingkup perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan, dengan memperhatikan norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725). Norma-norma Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang akan dimuat difokuskan pada norma hukum yang belum diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan yang ada atau bersifat lebih spesifik dari pengaturan umum yang telah diundangkan. Norma-norma itu akan memberikan peran kepada Pemerintah, masyarakat, dan swasta sebagai pemangku kepentingan baik kepentingan daerah, kepentingan nasional, maupun kepentingan internasional melalui sistem pengelolaan wilayah terpadu. Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dasar hukum itu dilandasi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tujuan penyusunan Undang-Undang ini adalah:
- menyiapkan peraturan setingkat undang-undang mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil khususnya yang menyangkut perencanaan, pemanfaatan, hak dan akses masyarakat, penanganan konflik, konservasi, mitigasi bencana, reklamasi pantai, rehabilitasi kerusakan pesisir, dan penjabaran konvensi- konvensi internasional terkait;
- membangun sinergi dan saling memperkuat antarlembaga Pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir sehingga tercipta kerja sama antarlembaga yang harmonis dan mencegah serta memperkecil konflik
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
pemanfaatan dan konflik kewenangan antar kegiatan di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil; serta
- memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta memperbaiki tingkat kemakmuran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pembentukan peraturan yang dapat menjamin akses dan hak-hak masyarakat pesisir serta masyarakat yang berkepentingan lain, termasuk pihak pengusaha.
- Ruang Lingkup Undang-Undang ini diberlakukan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi daerah pertemuan antara pengaruh perairan dan daratan, ke arah daratan mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah perairan laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Lingkup pengaturan Undang-Undang ini secara garis besar terdiri dari tiga bagian yaitu perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan dan pengendalian, dengan uraian sebagai berikut:
- Perencanaan - Perencanaan dilakukan melalui pendekatan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu (Integrated Coastal Management) yang mengintegrasikan berbagai perencanaan yang disusun oleh sektor dan daerah sehingga terjadi keharmonisan dan saling penguatan pemanfaatannya. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu merupakan pendekatan yang memberikan arah bagi pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan berbagai perencanaan pembangunan dari berbagai tingkat pemerintahan, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil dilakukan agar dapat mengharmonisasikan kepentingan pembangunan ekonomi dengan pelestarian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta memperhatikan karakteristik dan keunikan wilayah tersebut. Perencanaan terpadu itu merupakan suatu upaya bertahap dan terprogram untuk memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara optimal agar dapat menghasilkan keuntungan ekonomi secara berkelanjutan untuk kemakmuran masyarakat. Rencana bertahap tersebut disertai dengan upaya pengendalian dampak pembangunan sektoral yang mungkin timbul dan mempertahankan kelestarian sumber dayanya. Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dibagi ke dalam empat tahapan: (i) rencana strategis; (ii) rencana zonasi; (iii) rencana pengelolaan; dan (iv) rencana aksi.
- Pengelolaan - Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mencakup tahapan kebijakan pengaturan sebagai berikut: Pemanfaatan dan pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan melalui pemberian izin pemanfaatan dan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3). Izin pemanfaatan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing instansi terkait. 1 Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) diberikan di Kawasan perairan budidaya atau zona perairan pemanfaatan umum kecuali yang telah diatur secara tersendiri. 2 Pengaturan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, pengakuan hak dan pemberdayaan masyarakat, kewenangan, kelembagaan, sampai pencegahan dan penyelesaian konflik. 3 Pengelolaan pulau-pulau kecil dilakukan dalam satu gugus pulau atau kluster dengan memperhatikan keterkaitan ekologi, keterkaitan ekonomi, dan keterkaitan sosial budaya dalam satu bioekoregion dengan pulau induk atau pulau lain sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang relatif kaya sering menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan populasi penduduknya padat. Namun, sebagian besar penduduknya relatif miskin dan kemiskinan tersebut memicu tekanan terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi sumber penghidupannya. Apabila diabaikan, hal itu akan berimplikasi meningkatnya kerusakan Ekosistem
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, masih terdapat kecenderungan bahwa industrialisasi dan pembangunan ekonomi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sering kali memarginalkan penduduk setempat. Oleh sebab itu diperlukan norma- norma pemberdayaan masyarakat. Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan terhadap perubahan perlu dilindungi melalui pengelolaan agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan penghidupan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dalam pengelolaannya sehingga dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang melalui pengembangan Kawasan Konservasi dan Sempadan Pantai.
- Pengawasan dan Pengendalian Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk: 1 mengetahui adanya penyimpangan pelaksanaan rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, serta implikasi penyimpangan tersebut terhadap perubahan kualitas ekosistem pesisir; 2 mendorong agar pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya; 3 memberikan sanksi terhadap pelanggar, baik berupa sanksi administrasi seperti pembatalan izin atau pencabutan hak, sanksi perdata seperti pengenaan denda atau ganti rugi; maupun sanksi pidana berupa penahanan ataupun kurungan. 4 Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini merupakan landasan penyesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Undang-Undang ini mempunyai hubungan saling melengkapi dengan undang- undang lain seperti:
- undang-undang yang mengatur perikanan;
- undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah;
- undang-undang yang mengatur kehutanan;
- undang-undang yang mengatur pertambangan umum, minyak, dan gas bumi;
- undang-undang yang mengatur penataan ruang;
- undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup;
- undang-undang yang mengatur pelayaran;
- undang-undang yang mengatur konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
- undang-undang yang mengatur peraturan dasar pokok agraria;
- undang-undang yang mengatur perairan;
- undang-undang yang mengatur kepariwisataan;
- undang-undang yang mengatur perindustrian dan perdagangan;
- undang-undang yang mengatur sumber daya air;
- undang-undang yang mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional; dan
- undang-undang yang mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Undang-Undang ini diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan oleh berbagai sektor terkait. Dengan demikian, dapat dihindarkan terjadinya tumpang tindih wewenang dan benturan kepentingan.
Ini merupakan penjelasan atas Konsiderans dan Dasar Hukum dari Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah mengalami perubahan.
Pasal 79
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat:
- Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
- Peraturan Presiden yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
- Peraturan Menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
Penjelasan Pasal 79 Cukup jelas
Pasal 80
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 80 Cukup jelas
Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 17 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 17 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 84
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4739
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
